Pengertian dari Dokumen Bill of Lading
Didalam dunia perdagangan ekspor impor, dokumen satu ini sangatlah penting. Apa sih yang dimaksud dengan Bill of Lading atau biasa kita sebut B/L? Bill of Lading adalah sebuah surat tanda terima barang yang telah dimuat di dalam kapal laut yang juga merupakan tanda bukti kepemilikan barang dan juga sebagai bukti adanya kontrak / perjanjian pengangkutan barang melalui laut.
Di Indonesia sendiri dokumen Bill of Lading (B/L) ini sering kali disebut dengan konosemen dimana merupakan dokumen transportasi pengapalan yang paling penting dikarenakan memiliki sifat jaminan / pengamanan.
Pihak-Pihak yang Tercantum Dalam Bill of Lading
Penggunaan dokumen B/L sebagai bagian dari dokumen yang dibutuhkan dalam perdagangan internasional melibatkan berbagai pihak antara lain :
- Shipper, yaitu pihak beneficiary
- Consignee, yaitu pihak penerima barang
- Notify Party, yaitu pihak yang ditetapkan dalam L/C ( Letter of Credit )
- Carrier, yaitu pihak pengangkutan atau shipping line
Fungsi Pokok dari dokumen Bill of Lading.
Bill of Lading (B/L) memiliki fungsi pokok diantaranya :
- Bukti Tanda Penerimaan Barang,
- Bukti Pemilikan Atas Barang (Document of Title)
- Bukti perjanjian mengenai pengangkutan dan penyerahan barang antara pihak shipping line dalam pengiriman
Kepemilikan di dalam dokumen Bill of Lading
Dokumen transportasi satu ini memiliki sebuah kepemilikan didalamnya yang dapat didasarkan kepada beberapa bagian diantara lain :
-
B/L atas pemegang ( Bearer B/L)
Untuk jenis Bill of Lading ini jarang sekali digunakan. Kata “bearer’ merupakan pihak pemegang dokumen Bill of Lading (B/L) dan oleh karena itu kepada setiap pihak yang memegang / memiliki dokumen ini dapat menagih barang-barang yang tersebut di dalam Bill of Lading. Untuk jenis ini menggunakan kata “bearer” dibawah alamat consignee.
-
B/L atas Nama (Straight B/L)
Jika terdapat sebuah B/L yang diterbitkan dengan mencantumkan sebuah nama si penerima barang (consignee) maka B/L tersebut merupakan B/L atas nama (Straight B/L). Untuk penggunaan kata-kata “consigned to” atau “to” , tertera diatas nama alamat dari consignee tersebut.
Apabila terdapat sebuah kondisi untuk pemindahan hak milik barang tersebut maka harus dengan cara membuat pernyataan pemindahaan hak milik ( declaration of assignment ) dan jika dilakukannya sebuah endorsement maka pemindahan pemilikan barang tersebut dianggap tidak berlaku.
-
Atas nama dan kepada order (B/L made out to order)
Pada jenis Bill of Lading ( B/L ) ini akan tertera sebuah kalimat yang bertuliskan “ consigned to order of “ yang berada di depan atau pun belakang nama pihak consignee atau kepada pihak notify address. Biasanya terdapat syarat dengan ditandai pencantuman kata order pada kotak consignee pada B/L yang bersangkutan.
Jenis-Jenis Bill of Lading berdasarkan pernyataannya.
Bill of Lading (B/L) memiliki berbagai jenis. Bill of Lading dapat dibedakan berdasarkan pernyataan yang tercantum didalam B/L tersebut., diantaranya :
-
Received for Shipment B/L
Bill of Lading ini menunjukan bahwa barang-barang telah diterima oleh perusahaan pelayaran untuk siap dikapalkan akan tetapi belum benar-benar dimuat atau dikapalkan pada batas waktu yang ditetapkan didalam Letter of Credit yang bersangkutan.
Risiko yang mungkin dapat terjadi adalah :
- Terdapatnya kemungkinan sebuah barang akan dimuat dikapal lain
- Terdapatnya kemungkinan penambahan ongkos atau biaya lain seperti sewa gudang dan sebagainya.
- Jika adanya kondisi pemogokan, maka barang-barang tersebut terbengkalai dan dapat rusak
-
Shipped on Board B/L
Bill of Lading jenis ini dikeluarkan saat perusahaan perkapalan yang bersangkutan mengakui akan barang-barang yang akan dikirim benar-benar sudah berada diatas kapal / dimuat di atas kapal.
-
Short Form B/L
Bill of Lading hanya mencatumkan sebuah catatan singkat mengenai barang yang akan dikapalkan namun tidak termasuk syarat-syarat pengangkutan.
-
Long Form B/L
Bill of Lading yang mencatumkan seluruh syarat-syarat pengangkutan secara terperinci.
-
Through B/L
Bill of Lading dikeluarkan pada saat adanya transhipment akibat adanya tidak tersedianya jasa langsung menuju pelabuhan tujuan.
-
Combined Transport B/L
Bill of Lading ini digunakan pada saat adanya transhipment yang dilanjutkan dengan pengangkutan darat.
-
Charter Party B/L
Bill of Lading jenis ini digunakan pada saat pengangkutan barang menggunakan “ charter “ atau sewa borongan sebagian / sebuah kapal.
-
Liner Bill of Lading
Jenis B/L ini dikeluarkan pada saat pengangkutan barang dengan kapal yang telat memiliki jalur perjalanan serta sebuah persinggahan yang terjadwal dengan baik.
Kondisi yang tercantum didalam Bill of Lading
Dokumen Bill of Lading ini memiliki kondisi yang berbeda-beda yang dapat dinyatakan ke dalam beberapa kategori berdasarkan pernyataan yang tertera mengenai keadaan barang yang diterima untuk dimuat :
-
Clean Bill of Lading (B/L)
Bill of Lading yang didalamnya tidak terdapat catatan-catatan mengenai kekurangan terkhususnya tentang barang serta menyatakan barang yang dimuat dalam kondisi yang baik dan lengkap serta tidak cacat.
Pada B/L kategori ini tertera kalimat berbunyi “Shipped in apparent good order and conditions on board ….. “
-
Unclean Bill of Lading ( B/L )
Bill of Lading dengan kondisi terdapat catatan-catatan mengenai kekurangan dari barang serta menyatakan barang yang dimuat dalam kondisi tidak baik dan cacat. Terdapat kalimat dalam bentuk sebagai berikut : Old gunny bag, stained case, straw wrapped only, unprotected dan sebagainya.
-
Stale Bill of Lading ( B/L )
Kondisi Bill of Lading ini menunjukkan B/L tersebut belum sampai kepada pihak consignee / agennya saat kapal pembawa barang-barang telah tiba di pelabuhan tujuan.
Penanganan di dalam dokumen Bill of Lading
Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan didalam penanganan penerimaan Bill of Lading terkhususnya oleh pihak petugas yang terlibat didalamnya diantara lain :
- Bill of Lading harus diterima secara langsung dari shipping line yang menerbitkannya
- Didalam B/L harus tercantum nama dan alamat eksportir, consignee, dan notify party
- B/L harus ditanda tangani oleh pihak pejabat yang berhak menandatanganinya, specimen tanda tangan telah ada pada bank
- Data pada B/L harus dicocokan terhadap dokumen invoice dan Letter of Credit dalam hal yang menyangkut :
-
- Nomor dan tanggal L/C serta nama Issuing Bank L/C
- Nama, jumlah dan ukuran barang
- Port of Loading
- Port of Destination
- Pihak consignee dan shipper
- Bank harus mengenali dan dapat membedakan syarat-syarat yang tercantum didalam B/L dari jenis-jenis pernyataannya seperti Shipped on Board B/L dan Received for Shipment.
- Bank tidak dibenarkan menerima atau menegosiasi kondisi B/L dengan kategori Unclean B/L kecuali syarat L/C tegas mengizinkan hal tersebut..
- Tanggal pada B/L tidak boleh melampaui batas tanggal latest of shipment
- B/L harus cocok dengan L/C mengenai pembayaran freight seperti prepaid, payable at destination, collect
- Dalam aspek Ekspor dilaksanakan dengan transhipment harus memperhatikan hal berikut :
-
- Diminta throught B/L dengan second carrier endorsement atau cukup dengan throught B/L tanpa second carrier endorsement
- Diminta B/L issued by second carrier, jika di izinkan untuk transhipment didalam negeri kecuali perubahan regulasi
Jenis-Jenis Bill of Lading, Contoh Bill of Lading, Bill of Lading adalah, Macam-Macam Bill of Lading, Konosemen