Cara Ekspor Barang

Cara Ekspor Barang

Sebelum memulai kegiatan ekspor terdapat beberapa hal yang harus kalian ketahui terlebih dahulu agar ketika kalian ingin memulai ekspor sudah mengetahui apa yang harus dilakukan. Yuk pelajari cara ekspor barang di artikel ini!

Pengertian Ekspor Barang

Pengertian Ekspor Barang
gambar: pixabay

Menurut definisi dan fungsinya ekspor adalah kegiatan menjual produk dalam negeri ke luar negeri. Kemudian didalam istilah kepabeanan, ekspor yaitu kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

Ekspor biasanya dilakukan ketika suatu negara menghasilkan produksi barang dalam jumlah besar dan kebutuhan akan barang tersebut sudah terpenuhi didalam negeri sehingga dilakukan ekspor barang tersebut ke negara yang tidak bisa memproduksi barang tersebut atau negara tersebut tidak bisa memenuhi kebutuhan didalam negerinya.

Manfaat ekspor barang

Terdapat beberapa manfaat dalam kegiatan ekspor barang antara lain:

1. Memperluas pasar

Salah satu manfaat melakukan ekspor ke luar negeri yaitu produk Indonesia dapat dipasarkan di luar negeri, sehingga produk Indonesia akan mudah dikenal oleh masyarakat luas.

2. Membantu memenuhi kebutuhan negara lain

Hal yang paling sangat dirasakan manfaatnya yaitu kita dapat membantu negara lain dalam memenuhi kebutuhan didalam negerinya. Di sisi lain pihak eksportir juga mendapatkan keuntungan yaitu barangnya dapat terjual laris dan bagi pihak importir yaitu dapat memenuhi kebutuhan didalam negerinya yang belum terpenuhi.

3. Menambah devisa negara

Kegiatan ekspor tentunya sangat memberikan dampak yang berarti bagi pertumbuhan ekonomi suatu negara yaitu dapat menambah devisa negara.

4. Meningkatkan produksi dan kapasitas di dalam negeri

Dengan giat melakukan ekspor ke luar negeri kita dapat mengoptimalkan peluang ekspor produk Indonesia ke luar negeri. Kita juga bisa memanfaatkan kegiatan ekspor ini ketika jumlah produksi dalam negeri sedang overload.

Setelah mengetahui manfaat ekspor barang yang begitu positif, langsung saja kita pelajari cara ekspor barang dengan mengetahui persyaratannya.

Persyaratan Ekspor Barang

Persyaratan Awal Ekspor Barang

Untuk menjadi sebuah Perusahaan ekspor harus memenuhi beberapa ketentuan yang telah ditetapkan, antara lain sebagai berikut :

1. Badan Hukum, dalam bentuk :

  • CV (Commanditaire Vennotschap)
  • Firma
  • PT (Perseroan Terbatas)
  • Persero (Perusahaan Perseroan)
  • Perum (Perusahaan Umum)
  • Perjan (Perusahaan Jawatan)
  • Koperasi

2. Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak)

3. Memiliki salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti berikut ini:

  1. Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP dari Dinas Perdagangan
  2. Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
  3. Izin Usaha PMDN atau Penanaman Modal Dalam Negeri atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

4. Memiliki license ekspor.

Dokumen Untuk Ekspor

Dokumen Untuk Ekspor
gambar: pixabay

Beberapa dokumen yang harus di lengkapi antara lain:

1. Packing list

Sebuah dokumen yang berisikan uraian barang apa saja yang akan di ekspor beserta jumlahnya.

2. Commercial Invoice

Sebuah dokumen yang berisikan keterangan jumlah barang yang dijual dan harga dari barang tersebut beserta jumlah uang yang harus dibayar.

3. PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)

Sebuah dokumen yang digunakan untuk memberitahukan pelaksanaan ekspor barang dimana dapat berupa tulisan di atas formulir atau media elektronik.

4. NPE (Nota Pelayanan Ekspor)

Nota yang diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen, Sistem Komputer Pelayanan, atau Pejabat Pemeriksa barang setelah eksportir mengajukan PEB. Dimana NPE ini bertujuan untuk melindungi barang yang akan di ekspor ke negara tujuan.

5. Bill of Lading (jika menggunakan moda transportasi laut)

Sebuah dokumen yang merupakan tanda bukti kepemilikan barang dan sebagai tanda terima barang yang telah dimuat ke kapal.

6. Airway Bill (jika menggunakan moda transportasi udara)

Sebuah dokumen yang merupakan tanda bukti kepemilikan barang dan sebagai tanda terima barang yang telah dimuat ke pesawat.

7. SKA (Surat Keterangan Asal)

Sebuah dokumen pernyataan yang ditandatangani untuk membuktikan asal dari suatu barang, juga digunakan untuk memperoleh fasilitas bea masuk di negara tujuan.

8. Health Certificate

Sebuah dokumen yang menjadi salah satu persyaratan ekspor hewan, hewan beserta produk turunannya, makanan, serta kosmetik. Dokumen health certificate dibuat untuk menunjukkan bahwa produk-produk yang telah disebutkan di dokumen tersebut layak untuk di ekspor.

9. Phytosanitary Certificate

Sebuah dokumen mutlak dalam ekspor impor jika negara tujuan mempersyaratkan. Tujuan dari dibuatnya dokumen ini yaitu untuk menjelaskan bahwa suatu komoditas bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Prosedur ekspor barang

Berikut ini gambaran tentang prosedur ekspor kopi, sebagai berikut:

  1. Eksportir harus sudah berbentuk CV atau Firma atau PT (Perseroan Terbatas) atau Persero (Perusahaan Perseroan) atau Perum (Perusahaan Umum) atau Perjan (Perusahaan Jawatan) atau Koperasi.
  2. Eksportir harus memiliki ET Kopi (Ekspor Terdaftar Kopi).
  3. Ekspotir mempersiapkan kopi yang akan di ekspor.
  4. Eksportir membuat dokumen Invoice, Packing List, beserta SPEK (Surat Permohonan Ekspor Kopi)
  5. Eksportir menyerahkan dokumen Invoice, Packing List, beserta SPEK kepada pihak Fowarder/Ekspedisi
  6. Eksportir mengajukan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) kemudian mendapatkan NPE (Nota Pemberitahuan Ekspor).
  7. Sebelum di eskpor kopi harus melalui proses karantina terlebih dahulu, sampai kita mendapatkan sertifikat karantina atau biasa disebut Phytosanitary Certificate.
  8. Setelah mendapatkan dokumen Phytosanitary Certificate, kopi diberangkatkan ke negara tujuan.
  9. Dokumen PEB, NPE, Invoice, beserta Packing List diserahkan ke Dinas Koperasi dan Perdagangan untuk dibuatkan COO atau Certificate of Origin dan International Coffee Organization (ICO).
  10. Dokumen Invoice, Packing list, COO, ICO, dan Phytosanitary certificate dikirimkan oleh kita ke alamat buyer. Karena semua dokumen tersebut dibutuhkan di bea cukai negara tujuan.

Setelah mengetahui segala persyaratan untuk ekspor barang. Yuk sekarang kita lihat beberapa contoh cara ekspor barang seperti ekspor produk kerajinan dan rempah-rempah.

Cara Ekspor Produk Kerajinan

Cara Ekspor Produk Kerajinan
gambar: pixabay

Produk kerajinan adalah suatu produk karya tangan manusia, bukan karya mesin, melainkan keterampilan, keahlian serta kemahiran tangan dalam mengolah bahan sampai menjadi sebuah produk kerajinan. Berikut cara untuk melakukan ekspor produk kerajinan, yaitu :

Memahami Karakteristik Negara Tujuan

Sebelum melakukan ekspor, sebaiknya pelajari terlebih dahulu karakteristik negara yang akan dituju, karena setiap negara pasti memiliki karakteristik yang berbeda.

Memperhatikan Bahan Dasar yang Digunakan

Produk kerajinan berbahan dasar ramah lingkungan selalu diminati. Misalnya produk kerajinan yang terbuat dari kayu, bambu, tempurung kelapa, dan lainnya.

Melengkapi Syarat Administrasi

Setelah mempersiapkan semuanya, eksportir perlu melengkapi persyaratan administrasi seperti dokumen izin usaha serta dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk ekspor.

Cara Ekspor Rempah-Rempah

Cara Ekspor Rempah-Rempah
gambar: pixabay

Rempah-rempah Indonesia merupakan komoditi yang memiliki potensi dan peluang untuk di ekspor. Berikut cara untuk melakukan ekspor rempah-rempah, yaitu:

Pastikan Produk Memenuhi Standar

Ketika produk kamu akan memasuki negara lain, pastikan terlebih dahulu apakah produk kamu sudah memenuhi standar yang ditetapkan di negara tujuan atau belum. Maka dari itu kamu harus membuat produk kamu lebih berkualitas agar dapat memenuhi standar yang telah ditetapkan di negara tujuan.

Melengkapi Syarat Administrasi

Setelah mempersiapkan semuanya, eksportir perlu melengkapi persyaratan administrasi seperti dokumen izin usaha serta dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk ekspor

Demikianlah artikel kali ini yang membahas tentang cara ekspor barang. Semoga artikel ini bisa membantu kalian para eksportir pemula yaa. Jangan lupa share artikel ini jika bermanfaat. Terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

FAST RESPONSE

If you have any questions about our services, we would love to hear from you. Please Call Us Today.

CONTACT US

18 Office Park 10th A Floor TB Simatupang Street No. 18, Pasar Minggu, Jakarta Selatan

+62-8128-8361-396