Pengertian Ekspor dan Impor

Pengertian Ekspor dan Impor

Pengertian ekspor dan impor merupakan aktivitas jual beli lingkup internasional yang dilakukan oleh dua negara atau perusahaan. Dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri karena permintaan terlalu banyak, sementara stock menipis.

Sebagai contoh, pemerintah China melakukan pembelian batu bara kepada perusahaan Indonesia. Atau produk fashion dari Perancis masuk ke pasar Indonesia. Dalam melakukannya setiap aktivitas tersebut selalu diawasi oleh dewan pengawas atau Pabean.

Direktorat jenderal Bea dan Cukai merupakan badan pabean yang selalu mengawasi pergerakan jual beli tersebut. Di bawah kewenangan Kementerian Keuangan karena, beberapa barang ada yang dikenakan pajak atau pungutan.

Pengertian ekspor dan impor ini sebenarnya lebih ditekankan mengambil keuntungan sebagai wujud dari pergerakan ekonomi suatu negara. Dalam menentukan pertumbuhan ekonomi setiap kuartalnya. kegiatan ini sangat berpengaruh.

Semakin kencang melakukan ekspor dibandingkan impor. Maka, bisa dikatakan pertumbuhan ekonominya tumbuh kencang. Bila berkebalikan maka laju tumbuhnya minus sehingga, akan masuk jurang resesi atau istilah mudahnya adalah krisis ekonomi.

Setiap negara pasti tidak ingin masuk ke dalam resesi. Ada dampak panjang bila hal tersebut terjadi, salah satunya adalah angka pengangguran naik. Jadi, ekonomi tidak bisa berputar hingga pembayaran hutang ke sejumlah bank dunia juga terus menumpuk.

Tidak sanggup untuk membayar inilah setiap negara dapat dinyatakan bangkrut. Buruknya lagi, kemiskinan sampai kelaparan akan semakin merajalela. Setiap kepala pemerintah berusaha menghindarinya, walau saat ini krisis dunia masih berlangsung akibat pandemi.

Tujuan Ekspor dan Impor Setiap Negara

Tujuan Ekspor dan Impor Setiap Negara
gambar: pixabay

Pengertian ekspor dan impor juga dapat diartikan sebagai memenuhi kebutuhan hidup masyarakat secara luas. Ilustrasinya seperti ini, dulu saat bangsa Eropa menjajah Indonesia. Mereka membutuhkan rempah-rempah sebagai penghangat tubuh.

Seluruh kawasan Eropa tidak ada wilayah yang dapat menanamnya. Oleh karena itu, mereka melakukan perdagangan sebagai upaya memenuhi kebutuhan masyarakat. Sementara, untuk menanamnya sangat sulit karena, tanaman tersebut tidak bisa hidup di cuaca dingin.

Pentingnya kegiatan ekspor dan impor bagi suatu negara adalah memenuhi keinginan pasar dalam negeri. Sebagai contoh, masyarakat Jepang menyukai produk olahan rumput laut. Sementara, permintaan tinggi tetapi, tidak punya kelebihan barang agar dapat diolah.

Dengan begitu, mereka harus membelinya dari luar negeri terutama Indonesia yang menyediakan bahan tersebut. Hanya saja, dalam melakukan jual beli tidak sembarangan, harus diteliti terlebih dulu bagaimana kualitasnya.

Pengertian ekspor dan impor bisa diartikan sebagai pemenuhan permintaan pasar domestik yang setiap hari semakin bertambah. Serta menjaga daya beli masyarakat sebagai upaya pemerintah membuat sejahtera penduduknya.

Terutama, soal konsumsi makanan serta minuman. Sedikit susah memang karena, kendala utamanya adalah cuaca. Sebagai contoh komoditi bawang putih. Stok dalam negeri mulai menipis, otomatis harga melambung.

Terlalu tinggi membuat masyarakat tidak mau membelinya. Pedagang serta petani akan rugi karena, produk tersebut tidak laku hingga akhirnya, busuk kemudian dibuang. Sementara, produksi bawang putih sendiri terkendala oleh faktor cuaca.

Manfaat Besar dari Kegiatan Ekspor dan Impor

Manfaat Besar dari Kegiatan Ekspor dan Impor
gambar: pixabay

Pengertian ekspor dan impor lebih ditekankan pada pemenuhan barang dan jasa sebuah negara karena, sulitnya melakukan produksi dalam negeri. Hal ini terkadang dilakukan oleh setiap pemerintah agar dapat produksi lainnya lebih berkembang.

Sebagai contoh pemerintah sedang mengembangkan industri pertanian yang sudah masuk pasar global dunia. Agar bisa bersaing dengan negara lain, pemerintah memastikan kondisi produk sesuai keinginan pasar.

Untuk mencapai keinginan itu, harus ada teknologi khusus untuk membantu produksi. Oleh karena itu, upaya yang dapat dilakukan adalah melakukan pembelian dari luar negeri. Melakukan adaptasi kemudian, mencontohnya agar pembelian ini dapat ditekan.

Dengan begini, daya saing sebuah produk bisa terus berjalan. Jadi, kegiatan jual beli antar negara tetap berjalan baik. Efeknya cukup panjang, yaitu menambah potensi tumbuhnya lapangan pekerjaan.

Pengertian ekspor dan impor dapat diartikan sebagai sebuah bisnis yang berkembang. Dalam prosesnya, kegiatan ini akan memperkenalkan produk ke mancanegara. Semakin banyak, maka kesempatan meraih pangsa pasar lebih terbuka.

Sebagai perusahaan eksportir hal ini sangat penting agar perkembangan industri tetap berjalan baik. Tidak hanya sampai disitu saja, bagi negara sendiri kegiatan tersebut juga menambah devisa.

Cadangan dana ini sangat bermanfaat untuk pembangunan nasional serta menahan laju pertumbuhan Dolar Amerika agar tidak menekan Rupiah jatuh sehingga, pengusaha dalam negeri mengalami kesulitan.

Melambungnya Dolar membuat kebutuhan produksi akan meningkat, terutama bagi mereka yang mengutamakan kegiatan impor untuk memenuhi stock barang. Karena, dalam negeri belum mampu produksi atau harganya justru lebih mahal.

Faktor Unggulan Proses Jual Beli

Pengertian ekspor dan impor merupakan cara pemerintah untuk mengembangkan iklim bisnis. Bukan hanya perusahaan dalam negeri saja, mancanegara juga dapat masuk dengan sejumlah persyaratan.

Dari sana, pajak dapat dihasilkan sehingga, menambah kas untuk pembangunan secara nasional lebih baik. Membangun segala fasilitas yang dibutuhkan agar semakin banyak industri masuk ke Indonesia. Salah satu cara terbaik mengentaskan kemiskinan.

Setiap industri dalam melakukan aktivitas jual beli ini pasti mempertimbangkan beberapa faktor utama. Seperti, kondisi alam serta cuaca sebuah wilayah sangat berpengaruh pada komoditi tertentu.

Pengertian ekspor dan impor bisa diartikan sebagai bagian dari investasi kepada sebuah kawasan. Sehingga, memunculkan alternatif baru untuk meningkatkan kualitas karena, persaingan tersebut berjalan dengan baik.

Sebagai contoh, Produk karet dari Indonesia merupakan barang terbaik karena keduanya berada di wilayah tropis. Olahannya sering dimanfaatkan untuk berbagai macam hal. Melalui faktor ini setiap perusahaan asing akan masuk untuk kemudian, mengolahnya.

Masuknya perusahaan tersebut membuat industri dalam negeri harus meningkatkan kualitas. Dengan begini kesempatan untuk menghasilkan komoditi karet menjadi lebih besar. Penawarannya dapat dilakukan dalam bentuk mentah atau barang baru.

Pengertian ekspor dan impor juga dititik beratkan kepada kemampuan sebuah industri dalam mengelola keuangan akibat dari perekonomian sebuah negara. Sebagai contoh saat Samsung mendirikan pabrik di suatu wilayah.

Mereka akan melihat bagaimana biaya serta aturan yang ditetapkan apakah iklimnya baik atau tidak. Biasanya rakitan dalam negeri juga akan dijual ke pasar Internasional menjadi pendapatan tambahan devisa negara.

Syarat Utama Barang Ekspor dan Impor

Syarat Utama Barang Ekspor dan Impor
gambar: pixabay

Dalam melakukan kegiatan ini ada sejumlah syarat harus dipenuhi. Contoh ekspor dan impor dilakukan dengan memperhatikan kualitas mulai dari segi warna, harga, waktu penyerahan sampai petunjuk bagaimana cara menggunakannya.

Beberapa negara islam biasanya, wajib menyertakan sertifikat halal untuk setiap produk yang masuk. Dengan sertifikat tersebut, keamanan terhadap barang terjamin. Selera konsumen juga sangat berpengaruh terciptanya jual beli tersebut.

Contohnya adalah produk Kopi Indonesia. Hampir seluruh dunia mengakui bahwa cita rasanya memang nikmat. Tidak hanya satu wilayah saja, seluruh kota punya keunggulan serta cita rasa khas. Faktor ini membuat komoditi kopi menjadi paling utama dan terus dikembangkan.

Saat ini kegiatan jual beli sedang dikembangkan oleh Indonesia. Neraca perdagangan surplus pada bulan Mei 2020 menjadi pemicu agar bulan kedepannya selalu menghasilkan nilai positif. Dengan kualitas selalu dikembangkan.

Pengertian ekspor dan impor adalah aktivitas perdagangan dilakukan oleh setiap negara dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dari kegiatan ini juga bermanfaat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi setiap negara.

Cara Mengekspor Barang

Cara Mengekspor Barang

Memiliki perkembangan ekonomi yang lebih baik tentu menjadi salah satu harapan pemerintah Indonesia. Cara mengekspor barang sering disarankan untuk dipelajari dengan baik bagi pelaku usaha demi mendorong ekonomi maju.

Para pelaku ekonomi pasti sudah sangat paham bahwa saat ini Pemerintah memang sedang bersemangat untuk membantu para pelaku usaha agar bisa mengekspor produk mereka ke mancanegara.

Harapan tersebut dilakukan demi mendapatkan kemajuan ekonomi bangsa Indonesia bisa menyamai beberapa negara maju. Untuk menambah semangat para penggiat usaha maka pemerintah Indonesia memberikan penghargaan.

Penghargaan tersebut akan diberikan bagi pelaku usaha yang berhasil memiliki prestasi dalam eksportir, penghargaan tersebut bernama primaniyarta. Tentu saja hal ini dijadikan semangat dari penggiat usaha agar produk mereka bisa go internasional.

Jika Anda merupakan salah satu pelaku usaha dan ingin mencoba mengekspor produk namun belum mengetahui bagaimana prosedur tepat maka cari informasi lebih dulu. Dengan informasi yang tepat akan membantu Anda mendapatkan kemudahan dalam melakukan ekspor. Jangan sampai ada kesalahan dan membuat produk tidak bisa dikirim ke mancanegara.

Sebagai seorang pemula ekspor ke luar negeri Anda dapat mencari informasi untuk langkah pengiriman barang disini.

Cara Mengekspor Barang Dapatkan Surat Kontrak Penjualan

Cara Ekspor Barang Dapatkan Surat Kontrak Penjualan
gambar: pixabay

Cara ekspor barang yang harus dilakukan untuk menjual produk ke mancanegara adalah membuat surat kontrak untuk penjualan. Sales Contract Process tersebut merupakan dokumen dimana menyatakan bahwa usaha Anda telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan eksportir dan importir antar negara.

Untuk mendapatkan dokumen ini tentu saja ada beberapa syarat yang harus Anda lakukan mulai dari persyaratan pembayaran, kualitas dari produk, jumlah yang akan dijual atau beli, pengiriman, asuransi, dan masih banyak lagi lainnya. Bahkan ada beberapa langkah untuk mendapatkan surat yang satu ini.

Ekspor adalah menjualkan produk Anda ke negara lain dengan kualitas terbaik. Nah, Anda harus melakukan promosi terlebih dahulu sehingga akan ada calon pembeli dari negara lain.

Setelah itu, Anda juga harus mendapatkan surat permintaan pada komoditas tertentu dari calon importir. Biasanya berisikan tentang deskripsi barang, waktu pengiriman, kualitas, bahkan juga harganya. Nantinya Anda yang mengekspor akan memberikan tanggapan atas permintaan calon pembeli tersebut atau offer sheet.

Jika pihak importir sudah mendapatkan penawaran yang Anda berikan maka Anda bisa mempelajari offer sheet (jika benar-benar setuju pada proses penjualan). Pihak importir akan memberikan surat pesanan dibentuk order sheet kepada anda.

Terakhir, Anda harus menyiapkan surat kontrak untuk melakukan jual beli. Jangan lupa untuk ditandatangani dengan eksportir kepada importir(ada dua surat yang harus ditandatangani, 1 untuk importir dan 1 untuk eksportir). Barulah terakhir calon importir akan mempelajari surat tersebut dan mengirimkan konfirmasi.

Cara Ekspor Barang dengan L/C Opening Process

Cara mengekspor barang bagi pemula selanjutnya adalah melakukan proses pembukaan untuk L/C. Jadi beberapa hal yang harus dilakukan oleh penerima ekspor agar bisa melakukan proses jual beli tersebut. Pihak importir akan meminta Bank devisa untuk membuka surat kredit atau surat jaminan atas uang yang akan dibayarkan kepada calon eksportir sesuai dengan kesepakatan.

Nantinya, pihak bank akan membuka surat kredit tersebut dan mencari apakah ada jaringan bank di negara tempat eksportir. Mungkin Anda sudah paham jika bank ini kerap disebut dengan advising bank.

Nantinya, pihak advising bank akan menerima surat dan melakukan proses pemeriksaan. Dipastikan bahwa surat-surat dan permintaan dari importir kepada eksportir tersebut sah.

Langkah ini dilakukan demi keamanan transaksi dan sesuai dengan kontrak yang telah dituliskan. Jika semua sudah benar, maka pihak advising bank akan mengirimkan surat kredit tersebut untuk menjamin barang yang akan diekspor.

Tidak mudah memang untuk ekspor ke negara lain sebab banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Tetapi jika Anda berhasil memberikan kepercayaan kepada pihak importir maka keuntungan besar mungkin didapatkan oleh usaha Anda karena penghasilannya cukup besar.

Cara Ekspor Barang dengan Cargo Shipment Process

Cara Ekspor Barang dengan Cargo Shipment Process
gambar: pixabay

Tidak berhenti sampai disitu, para calon eksportir juga harus menyiapkan hal lain. Misalnya melakukan cargo shipment process. Setelah Anda menerima surat kredit dari pihak advising bank yang telah dilakukan oleh importir maka ada beberapa hal yang harus Anda lakukan seperti berikut ini.

  1. Pertama, Anda tentu harus memesan kapal pengiriman barang yang sering digunakan ekspor dan impor. Proses yang satu ini akan mengacu pada beberapa ketentuan yang telah disebutkan di kontrak penjualan.
  2. Selanjutnya pihak eksportir juga harus memiliki surat guna untuk pemberitahuan ekspor barang. Untuk membuatnya maka Anda bisa mengunjungi Kantor Bea Cukai pada pelabuhan di daerah anda.
  3. Kemudian pihak yang akan ekspor harus membayar pajak ekspor pada advising bank yang telah digunakan untuk melakukan pelayanan ekspor-impor sesuai dengan kontrak penjualan
  4. Jika semua urusan pada Bea Cukai sudah selesai maka perusahaan pengapalan akan memuat barang atau produk usaha anda. Selanjutnya ada beberapa Dokumen untuk bukti perjalanan barang dengan kapal. Bukti tersebut akan diserahkan pada pihak advising bank sehingga akan diteruskan kepada bank devisa tempat pembeli produk usaha Anda berada.
  5. Cara ekspor barang selanjutnya akan dimulai ketika importir sudah menerima dokumen perjalanan barang ekspor, tetapi harus melakukan pembayaran kepada bank devisa tempat mereka berada. Untuk dokumen tersebut sangat penting bagi pihak importir sebab syarat untuk pengambilan barang nantinya. Tidak hanya itu, tetapi pihak importir juga harus memiliki bukti pembayaran terhadap jasa pengapalan barang tersebut.

Dapatkan Proses Negosiasi Dokumen Pengiriman sebagai Cara Ekspor Barang

Dapatkan Proses Negosiasi Dokumen Pengiriman sebagai Cara Ekspor Barang
gambar: pixabay

Terakhir, Anda harus mendapatkan proses negosiasi dokumen pengiriman atau proses untuk pengambilan pembayaran dari pihak importer kepada bank. Nah, untuk mengambil uang hasil penjualan produk Anda ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk klaim uang tersebut. Syaratnya tentu saja dokumen dari pihak perkapalan yang mengatur pengiriman barang kepada importir.

Apabila Anda sedang menerima dokumen tersebut dari perusahaan perkapalan yang mengirimkan barang tersebut, maka harus menyiapkan dokumen lain yang telah disyaratkan dan tertera di dalam letter of credit. Misalnya saja siapkan invoice, surat keterangan negara asal, packing list, dan masih banyak yang lainnya.

Jika semua persyaratan tersebut telah dilengkapi maka segera serahkan kepada pihak bank agar Anda memperoleh pembayaran sesuai kontrak Letter of Credit. Biasanya pihak advising bank akan memberikan pemeriksaan terlebih dahulu untuk melihat keakuratan dokumen pengiriman barang.

Apabila semua sudah benar-benar lengkap dan asli maka Anda bisa mengirimkan kepada pihak bank devisa di negara importir agar mendapatkan uang pembayaran. Nantinya pihak bank devisa akan memeriksa kelengkapan dokumen kembali dan sesuai jika sudah sesuai akan melunasi pembayaran tersebut kepada advising bank yang ada di daerah anda.

Bank devisa akan menyerahkan dokumen tersebut kepada importir yang telah digunakan untuk mengambil barang yang telah diimpor tersebut.

Proses melakukan ekspor dan impor memang bukan hal sederhana. Pada tahapan ini Anda akan melakukan proses penjualan dan pembelian di negara lain sehingga membutuhkan keamanan agar antara pembeli dan penjual memiliki kepercayaan. Apabila Anda berhasil melakukan cara mengekspor barang di atas dengan baik, maka titik terang ekonomi usaha Anda bisa terus berkembang.

Istilah Dalam Ekspor Impor

Istilah Dalam Ekspor Impor

Untuk Anda yang hendak terjun ke dalam dunia perdagangan internasional ada banyak hal yang harus dipahami, salah satunya adalah istilah dalam ekspor impor itu sendiri.

Ini sangat penting untuk dikuasai oleh mereka yang memang berkecimpung di dalam perdagangan antar negara.

Kalau tidak, tentu saja akan ada banyak kendala yang muncul. Bisa dibilang ini merupakan salah satu langkah awal yang wajib dilalui jika Anda hendak terjun ke dalam dunia ekspor impor.

Jadi jangan pernah menyepelekan berbagai jenis istilah yang akan Anda temui kedepannya ini.

Terutama untuk para pemula, memahami istilah ini penting agar Anda tidak salah dalam mengartikan setiap dokumen ekspor impor yang diterima.

Kalau sampai terjadi kesalahan, tentu saja hal ini bisa berdampak besar terhadap kelancaran ekspor impor itu sendiri.

Perlu diingat, klien yang akan Anda hadapi tidak berasal dari negeri yang sama. Tapi terpisahkan oleh lautan yang sangat luas dengan jarak ribuan mil disana.

Jadi komunikasi akan sangat terbatas. Daripada harus mengulang, lebih baik Anda bersusah payah terlebih dahulu sejak awal.

Apa Pengertian Ekspor dan Impor?

Apa Pengertian Ekspor dan Impor
gambar: pixabay

Sebelum kita lanjut ke pembahasan istilah dalam ekspor impor, ada baiknya kalau Anda memahami pengertian dari ekspor dan impor itu sendiri terlebih dahulu.

Ekspor adalah proses pengiriman barang ke luar negeri. Pelakunya dikenal dengan nama eksportir.

Komoditi yang bisa diekspor sangat beragam bisa berupa barang jadi atau bahan baku. Pengiriman ke luar negeri atau ekspor tidak hanya terbatas pada satu benua saja, tapi juga bisa lintas benua.

Dalam dunia ekspor pemilik barang wajib mengikuti prosedur pengiriman dan penerimaan barang di negara tujuan.

Sedangkan impor adalah proses mendatangkan barang dari luar negeri. Secara tidak langsung impor ini adalah lawan kata dari ekspor. Orang yang melakukan proses impor disebut importir.

Sama seperti proses ekspor, dalam proses impor ini para pembeli harus mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah di masing-masing negara.

Tujuannya agar proses pengiriman menjadi lancar dan tidak terkendala oleh apapun.

Apa Saja Istilah dalam Ekspor Impor?

Apa Saja Istilah dalam Ekspor Impor
gambar: pixabay

Di dalam dunia ekspor impor ada banyak sekali istilah yang harus Anda pahami.

Tujuan dari pembuatan istilah-istilah ini adalah untuk memudahkan para pedagang untuk melakukan transaksi Secara efektif.

Lantas apa saja istilah-istilah tersebut? Ini dia penjelasannya.

Air waybill : Air waybill adalah kontrak yang secara mutlak diterbitkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang pengangkutan jalur udara.

Bill of lading atau (B/L) : Bill of Landing ini adalah surat tanda penerimaan barang yang sudah dinaikkan atau dimuat pada kapal. Istilah dalam ekspor impor ini juga menjadi bukti valid atas kepemilikan barang tertentu.

Bill of Landing juga menjadi bentuk perjanjian resmi untuk barang yang diangkut melalui jalur perairan.

Invoice : Invoice ini adalah nota, atau bisa juga faktur yang berisikan transaksi jual beli. Di dalamnya terdapat data jumlah barang, harga serta akumulasi total harga yang dibebankan pada sebuah transaksi ekspor ataupun impor.

C&F : C&F ini merupakan singkatan dari Cost and Freight. JIka diartikan secara harfiah, C&F ini berarti semua biaya yang berkaitan dengan biaya produksi dan pengiriman diakumulasikan ke dalam harga barang yang dikirimkan.

Clearance : Clearance adalah hak dari sebuah alat pengiriman seperti misalnya kapal untuk segera meninggalkan pelabuhan tempat mereka mengirimkan sebuah barang.

Istilah dalam ekspor impor ini juga bisa diartikan sebagai izin bagi sebuah kapal untuk segera beranjak dari pelabuhan karena proses pengiriman sudah selesai.

Untuk arti selanjutnya, clearance ini bisa ditujukan kepada perizinan untuk segera mengeluarkan sebuah produk atau barang dari penahanan pabean akibat ada izin atau syarat yang belum dilengkapi.

Consignee : Consignee adalah nama penerima barang sekaligus alamat lengkapnya sebagai tujuan utama pengiriman oleh logistik.

F. O. B : F.O.B adalah singkatan dari free on board yang berarti seorang penjual hanya memiliki kewajiban atau tanggung jawab terhadap sebuah produk sampai produk tersebut tiba di pelabuhan yang sudah ditunjuk oleh pengirim.

Packing List : Packing list atau daftar pengepakan adalah sebuah nota atau faktur yang berisikan data barang-barang yang masuk ke dalam sebuah packing berikut data lengkap mengenai gross dan netto dari produk itu sendiri.

Commodity : Commodity atau komoditas adalah istilah dalam ekspor impor khusus yang biasanya diterapkan kepada produk pertanian. Namun ada juga beberapa pihak yang menyebutnya product saja.

Health Certificate (HC) and Phytosanitary Certificate (PC) : Istilah ini merupakan sebuah sertifikasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki wewenang untuk mengurusi perihal hewan-hewan dan tumbuhan.

Biasanya penerapan istilah dalam ekspor impor satu ini digunakan pada prosedur pengiriman hewan atau tumbuhan yang dianggap langka dan membutuhkan proses konservasi secara ketat untuk menjaga kelestariannya.

Di Indonesia sendiri proses sertifikasi HC dan PC ini diterbitkan oleh Badan Karantina Pertanian yang ada di bawah naungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Tidak main-main, mereka yang melakukan kecurangan terhadap HC dan PC akan mendapatkan sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku di masing-masing negara.

Weight : Weight adalah bobot kotor dari sebuah produk yang dikirimkan melalui pelabuhan. Bobot kotor ini termasuk boot cangkang, packaging pengiriman, plastik dan lain-lain.

Itulah beberapa istilah dalam ekspor impor yang wajib Anda pahami saat hendak terjun dalam perdagangan internasional.

Tentunya masih banyak istilah lain yang harus dipahami seiring dengan berjalannya waktu. Namun istilah di atas adalah istilah yang paling sering muncul dalam dunia ekspor impor.

Mengapa Istilahnya Banyak Menggunakan Bahasa Inggris?

Mungkin Anda bertanya-tanya kenapa istilah dalam ekspor impor ini menggunakan bahasa Inggris. Mari kita jelaskan satu persatu alasannya.

Pertama, bahasa Inggris ini merupakan bahasa internasional dimana ada banyak sekali negara yang menggunakannya.

Secara logika, penggunaan istilah dalam bahasa Inggris ini pasti lebih mudah untuk dipahami oleh mereka yang ada di negara lain.

Karenanya salah satu persyaratan untuk menjadi seorang admin ekspor impor ini adalah pemahaman bahasa Inggris yang baik.

Selai digunakan untuk memahami istilahnya, komunikasi bahasa Inggris seringkali harus dilakukan terhadap klien atau konsumen saat Anda hendak melakukan proses ekspor dan impor.

Mengapa Harus Memahami Istilah Ekspor Impor?

Mengapa Harus Memahami Istilah Ekspor Impor
gambar: pixabay

Memahami istilah dalam ekspor impor ini akan memberikan Anda banyak keuntungan. Pertama adalah terjaminnya kelancaran proses ekspor atau impor yang sedang Anda lakukan.

Selain itu proses ekspor impor ini akan mempercepat proses pengiriman barang yang hendak Anda terima atau[un berikan kepada klien.

Di sisi lain pemahaman yang baik mengenai istilah ekspor impor ini akan memudahkan pihak-pihak lain dalam melakukan dokumentasi administratif.

Jadi istilah ini sudah menjadi kode sederhana yang akan dipahami dengan cepat oleh para pelaku ekspor impor di seluruh dunia.

Karenanya jika Anda ingin terhindar dari berbagai resiko saat melakukan ekspor dan impor, pahamilah istilah dalam ekspor impor ini dengan baik mulai sekarang juga.

Istilah Dalam Forwarding

Istilah Dalam Forwarding

Perkembangan perekonomian suatu negara saat ini tidak dapat terlepas dari kondisi perekonomian global. Hubungan ekonomi antar negara menjadi faktor penting yang berpengaruh terhadap perkembangan ekonomi masing-masing negara. Dengan adanya kegiatan perdagangan internasional, menjadi manfaat bagi negera negara yang melakukan kegiatan ekspor maupun impor.

Forwarding merupakan semua bentuk kegiatan pelayanan untuk kegiatan ekspor maupun impor, sedangkan orang atau badan hukum yang melaksanakan kegiatan forwarding adalah seorang atau perusahaan freight forwarder dan bertugas untuk mengatur pengiriman dan penerimaan dari penjual ke pembeli.

Istilah Dalam Forwarding

1. Air Freight adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan transportasi udara yaitu pesawat.

air freight
Gambar: unsplash

2. AWB (Airway Bill) merupakan dokumen ataupun secara elektronik yang menjadi satu tanda bukti perjanjian pengangkutan jasa udara. AWB dibutuhkan untuk melakukan proses kegiatan pengiriman barang dari daerah pabean yang berbeda menggunakan transportasi udara.

Airway bill terdapat informasi seperti jenis, berat, nilai barang, alamat asal dan alamat tujuan, dimana pengiriman tersebut menggunakan transportasi udara.

AWB dikeluarkan oleh maskapai penerbangan, sedangkan untuk (HAWB) House Airway bill diterbitkan oleh Perusahaan Freight Forwarders yang berfungsi sebagai bukti kontrak pengiriman barang dan bukti hak kepemilikan barang. AWB menjadi bukti pengiriman barang melalui udara.

3. B/L (Bill Of Lading) merupakan dokumen atau surat perjanjian pengangkutan menggunakan jasa laut yang dikeluarkan oleh pihak pelayaran atau perusahaan freight forwading.

B/L berfungsi sebagai kontrak perjanjian barang telah dimuat di kapal, tanda terima barang atau muatan, ataupun dokumen kepemilikan untuk mengambil barang di pelabuhan tujuan/tempat tujuan.

B/L disertakan dalam pembuatan COO (Ceftificate Of Origin). Bill Of Lading diterbitkan ketika keberangkatan kapal. BL menjadi bukti pengiriman barang melalui jalur laut.

4. Booking adalah istilah untuk pemesanan tempat

5. Bonded zone = Kawasan berikat

6. Cargo space = Ruang sisa muatan untuk cargo/ barang/ container

7. Container Yard [C/Y] = Tempat penumpukan container di dermaga

container yard
Gambar: unsplash

8. CFR (Cost and Freight) merupakan sistem pembelian barang dimana penyerahan barang dilakukan oleh eksportir, dan eksportir juga menanggung biaya angkut serta risiko sampai atas kapal.

9. CIF ( Cost Insurance & Freight ) merupakan sistem pembelian barang dimana penyerahan barang dilakukan oleh eksportir serta eksportir menanggung biaya angkut, risiko serta asuransi

10. Closing Time ( C/T ) adalah waktu ditutupnya kegiatan pemasukan atau penumpukan barang di UTPK (unit tempat penumpukan peti kemas) atau warehouse.

11. Comemercial Invoice adalah catatan permintaan resmi yang disiapkan oleh eksportir berupa tagihan yang berisikan nilai barang sesuai berdasarkan kontrak, dimana pada dokumen ini harus tertera rincian barang yang dijual.

12. CNF ( Cost and Freight ) adalah sistem pembelian barang dimana Biaya Pengiriman dan Harga Barang di bayarkan di pelabuhan muat namun asuransi menjadi tanggungan Penerima Barang.

13. Consignee sama artinya seperti importir atau penerima barang, istilah ini sangat familiar karena kerap digunakan dalam kegiatan ekspor impor

14. CFS (Container Freight Station) merupakan jenis pengiriman dari Gudang LCL Negara asal sampai ke Gudang LCL negara tujuan

15. CY (Container Yard) merupakan mode pengiriman dari tempat penumpukan peti kemas atau kontainer negara asal ke tempat penumpukan peti kemas negara tujuan.

16. Customs Clearance merupakan proses administrasi kegiatan ekspor atau impor seperti pajak, kepabean dan dokumen terkait agar suatu barang dapat diekspor maupun diimpor.

17. DO (Delivery Order) merupakan dokumen pengantar atas barang yang dikirim ke pembeli dan berisi informasi dari dari kesepakatan antara penjual dan pembeli.

18. DEPO merupakan lokasi penyimpanan container yang sedang tidak dioperasikan.

19. Dry Container adalah container kering / standar yang digunakan untuk mengirim barang selain berbahan gas maupun cair.

20. Descriptions of Goods adalah deskripsi barang.

21. ETA (Estimated Time of Arrival) merupakan waktu Perkiraan Kedatangan Kapal / Pesawat.

22. ETD (Estimated Time of Departure) merupakan waktu perkiraan keberangkatan kapal / pesawat dari pelabuhan muat.

23. EXW (Ex Works) merupakan pihak penjual hanya menentukan tempat pengambilan barang, belum termasuk biaya lainnya seperti biaya pengiriman, asuransi, jasa pick up barang, bea dan handling di pelabuhan tempat asal barang.

24. Freight = Biaya / ongkos kapal / perjalanan

25. Freight forwarding adalah layanan yang digunakan perusahaan untuk impor dan ekspor barang dalam negeri atau internasional. Perusahaan pengiriman barang bertindak sebagai perantara antara klien dan berbagai layanan transportasi untuk mengirimkan barang dari penjual ke pembeli.

26. Feet = Ukuran yang digunakan sebagai ukuran container

27. FCL (Full Container Loaded) merupakan pengiriman barang jalur laut dengan menggunakan kontainer muatan penuh. Sehingga dengan menggunakan metode FCL barang barang yang dikirim berada di dalam satu kontainer yang sama. FCL terdiri dari beberapa pilihan seperti 20 feet yang memuat 28 kubik, 40 feet yang memuat 68 kubik

28. Feeder Vessel adalah Kapal pengangkut dari pelabuhan muat ke pelabuhan transit.

29. FOB (Free On Board) merupakan kondisi dimana pihak eksportir bertanggungjawab mengenai pengemasan, pengiriman barang ke pelabuhan domestik, pajak dan bea ekspor serta barang dimuat di dalam kapal.

Setelah barang sudah berada di atas kapal hingga kemudia tiba di negara tujuan, pembayaran pajak dan bea impor, dan seterusnya, menjadi tanggung jawab dan dibebankan kepada importir.

30. Freight Collect merupakan sistem pembayaran biaya pengiriman disaaat importir menerima barang di pelabuhan tujuan.

31. Freight Prepaid merupakan pembayaran biaya pengiriman barang di pelabuhan muat. Hal ini menunjukkan pembayaran biaya muatan / kapal / pesawat / transportasi telah dibayar oleh eksportir sehingga, importir tidak perlu lagi membayar ongkos atau biaya transportasi kapal.

31. GW (Gross Weight) merupakan berat kesuluruhan dari suatu barang termasuk kemasan barang

32. HS code (Harmonized Commodity Description and Coding System) merupakan nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia. Dibutuhkan untuk mengatahui regulasi atau dokumen yang dibutuhkan dan mengidentifikasi klasifikasi suatu barang.

33. L/C (Letter of Credit) merupakan cara pembayaran dengan melibatkan pihak perbankan dengan mengacu kepada sales contract (kontrak jual beli)

34. LCL (Less than Container Loaded) merupakan pengiriman barang yang kapasitasnya dibawah standar kapasitas muat container sehingga barang yang akan dikirim berada di dalam suatu kontainer bersama dengan barang milik orang lain.

35. Measurement / Cubication / CBM adalah ukuran kubikasi suatu barang ekspor. CBM (Cubic Meter) digunakan untuk mengetahui kubikasi atau volume suatu kargo

36. Mother Vessel adalah Kapal pengangkut / kapal besar yang mengangkut muatan dari pelabuhan transit ke pelabuhan tujuan diseluruh penjuru dunia.

mother vessel
Gambar: unsplash

37. Net Weight / NW adalah berat bersih suatu barang tanpa dihitung berat kemasan atau berat barang sebelum dikemas.

38. NOA (Notice Of Arrival) adalah pemberitahuan kedatangan barang kepada importir dengan memberikan data-data dokumen barang serta salinan dokumen barang seperti Bill Of Lading, Invoice, Packing List.

39. Open Stack ( O/S ) merupakan waktu container dibuka atau barang bisa di tempatkan di UTPK (unit tempat penumpukan peti kemas) atau warehouse.

40. Packing list merupakan informasi mengenai detail barang dari barang yang akan dikirimkan. dalam packing list biasanya terdapat informasi berupa nama dan alamat eksportir, dan importir, detail invoice, pelabuhan tujuan dan kedatangan, serta detail barangnya berupa berat, jumlah, pengemasan. Dokumen ini di siapkan oleh eksportir

41. POD (Port of Discharge) merupakan Pelabuhan Bongkar.

port of loading
Gambar: unsplash

42. POL (Port Of Loading) merupakan Pelabuhan Muat.

43. PPJK merupakan Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan

44. Place of Receipt yaitu Tempat Penerimaan Barang.

45. Reefer Container merupakan container yang memiliki pengatur suhu. Biasa digunakan untuk pengiriman sautu barang yang membutuhkan suhu tertentu

46. Seal adalah segel kontainer / peti kemas

47. Shipping Instructions adalah surat pengajuan pengiriman barang yang diterbitkan oleh shipper.

48. Shipping Schedule merupakan jadwal keberangkatan pesawat / kapal

49. Stuffing / Loading merupakan proses barang ekspor dimuat ke dalam kontainer atau truck angkut

50. SKA (Surat Keterangan Asal) / COO (Certificate of Origin) merupakan sertifikasi asal barang yang menyatakan barang / komoditas yang diekspor berasal dari negara pengekspor.

Itulah istilah dalam forwarding diatas yang dapat dipelajari untuk menambah pengetahuan tentang ekspor dan impor.

Jenis Bill of Lading

Jenis Bill of Lading

Pengertian dari Dokumen Bill of Lading 

Didalam dunia perdagangan ekspor impor, dokumen satu ini sangatlah penting. Apa sih yang dimaksud dengan Bill of Lading atau biasa kita sebut B/L? Bill of Lading adalah sebuah surat tanda terima barang yang telah dimuat di dalam kapal laut yang juga merupakan tanda bukti kepemilikan barang dan juga sebagai bukti adanya kontrak / perjanjian pengangkutan barang melalui laut.

Di Indonesia sendiri dokumen Bill of Lading (B/L) ini sering kali disebut dengan konosemen dimana merupakan dokumen transportasi pengapalan yang paling penting dikarenakan memiliki sifat jaminan / pengamanan.

PengertianBillofLading

Pihak-Pihak yang Tercantum  Dalam Bill of Lading 

Penggunaan dokumen B/L sebagai bagian dari dokumen yang dibutuhkan dalam perdagangan internasional melibatkan berbagai pihak antara lain :

  1. Shipper, yaitu pihak beneficiary
  2. Consignee, yaitu pihak penerima barang 
  3. Notify Party, yaitu pihak yang ditetapkan dalam L/C ( Letter of Credit )
  4. Carrier, yaitu pihak pengangkutan atau shipping line

Fungsi Pokok dari dokumen Bill of Lading.

Bill of Lading (B/L) memiliki fungsi pokok diantaranya :

  1. Bukti Tanda Penerimaan Barang,
  2. Bukti Pemilikan Atas Barang (Document of Title)
  3. Bukti perjanjian mengenai pengangkutan dan penyerahan barang antara pihak shipping line dalam pengiriman

Kepemilikan di dalam dokumen Bill of Lading

KepemilikandidalamdokumenBillofLading

Dokumen transportasi satu ini memiliki sebuah kepemilikan didalamnya yang dapat didasarkan kepada beberapa bagian diantara lain :

  • B/L atas pemegang ( Bearer B/L)

Untuk jenis Bill of Lading ini jarang sekali digunakan. Kata “bearer’ merupakan pihak pemegang dokumen Bill of Lading (B/L) dan oleh karena itu kepada setiap pihak yang memegang / memiliki dokumen ini dapat menagih barang-barang yang tersebut di dalam Bill of Lading. Untuk jenis ini menggunakan kata “bearer” dibawah alamat consignee.

  • B/L atas Nama (Straight B/L)

Jika terdapat sebuah B/L yang diterbitkan dengan mencantumkan sebuah nama si penerima barang (consignee) maka B/L tersebut merupakan B/L atas nama (Straight B/L). Untuk penggunaan kata-kata  “consigned to” atau “to” , tertera diatas nama alamat dari consignee tersebut.

Apabila terdapat sebuah kondisi untuk pemindahan hak milik barang tersebut maka harus dengan cara membuat pernyataan pemindahaan hak milik ( declaration of assignment ) dan jika dilakukannya sebuah  endorsement maka pemindahan pemilikan barang tersebut dianggap tidak berlaku.

  • Atas nama dan kepada order (B/L made out to order)

Pada jenis Bill of Lading ( B/L ) ini akan tertera sebuah kalimat yang bertuliskan “ consigned to order of “ yang berada di depan atau pun belakang nama pihak consignee atau kepada pihak notify address. Biasanya terdapat syarat dengan ditandai pencantuman kata order pada kotak consignee pada B/L yang bersangkutan.

Jenis-Jenis Bill of Lading berdasarkan pernyataannya.

JenisJenisBillofLadingberdasarkanpenyataannya

Bill of Lading (B/L) memiliki berbagai jenis. Bill of Lading dapat dibedakan berdasarkan pernyataan yang tercantum didalam B/L tersebut., diantaranya :

  • Received for Shipment B/L

Bill of Lading ini menunjukan bahwa barang-barang telah diterima oleh perusahaan pelayaran untuk siap dikapalkan akan tetapi belum benar-benar dimuat atau dikapalkan pada batas waktu yang ditetapkan didalam Letter of Credit yang bersangkutan.

Risiko yang mungkin dapat terjadi adalah :

  1. Terdapatnya kemungkinan sebuah barang akan dimuat dikapal lain
  2. Terdapatnya kemungkinan penambahan ongkos atau biaya lain seperti sewa gudang dan sebagainya.
  3. Jika adanya kondisi pemogokan, maka barang-barang tersebut terbengkalai dan dapat rusak
  • Shipped on Board B/L

Bill of Lading jenis ini dikeluarkan saat perusahaan perkapalan yang bersangkutan mengakui akan barang-barang yang akan dikirim benar-benar sudah berada diatas kapal / dimuat di atas kapal.

  • Short Form B/L

Bill of Lading hanya mencatumkan sebuah catatan singkat mengenai barang yang akan dikapalkan namun tidak termasuk syarat-syarat pengangkutan.

  • Long Form B/L

Bill of Lading yang mencatumkan seluruh syarat-syarat pengangkutan secara terperinci.

  • Through B/L

Bill of Lading dikeluarkan pada saat adanya transhipment akibat adanya tidak tersedianya jasa langsung menuju pelabuhan tujuan.

  • Combined Transport B/L

Bill of Lading ini digunakan pada saat adanya transhipment yang dilanjutkan dengan pengangkutan darat.

  • Charter Party B/L

Bill of Lading jenis ini digunakan pada saat pengangkutan barang menggunakan “ charter “ atau sewa borongan sebagian / sebuah kapal.

  • Liner Bill of Lading

Jenis B/L ini dikeluarkan pada saat pengangkutan barang dengan kapal yang telat memiliki jalur perjalanan serta sebuah persinggahan yang terjadwal dengan baik.

Kondisi yang tercantum didalam Bill of Lading

Dokumen Bill of Lading ini memiliki kondisi yang berbeda-beda yang dapat dinyatakan ke dalam beberapa kategori berdasarkan pernyataan yang tertera mengenai  keadaan barang yang diterima untuk dimuat :

  • Clean Bill of Lading (B/L)

Bill of Lading yang didalamnya tidak terdapat catatan-catatan mengenai kekurangan terkhususnya tentang barang serta menyatakan barang yang dimuat dalam kondisi yang baik dan lengkap serta tidak cacat.

Pada B/L kategori ini tertera kalimat berbunyi “Shipped in apparent good order and conditions on board …..

  • Unclean Bill of Lading ( B/L )

Bill of Lading dengan kondisi terdapat catatan-catatan mengenai kekurangan dari barang serta menyatakan barang yang dimuat dalam kondisi tidak baik dan cacat. Terdapat kalimat dalam bentuk sebagai berikut : Old gunny bag, stained case, straw wrapped only, unprotected dan sebagainya.

  • Stale Bill of Lading ( B/L )

Kondisi Bill of Lading ini menunjukkan B/L tersebut belum sampai kepada pihak consignee / agennya saat kapal pembawa barang-barang telah tiba di pelabuhan tujuan.

Penanganan di dalam dokumen  Bill of Lading

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan didalam penanganan penerimaan Bill of Lading terkhususnya oleh pihak petugas yang terlibat didalamnya diantara lain :

  • Bill of Lading harus diterima secara langsung dari shipping line yang menerbitkannya
  • Didalam B/L harus tercantum nama dan alamat eksportir, consignee, dan notify party
  • B/L harus ditanda tangani oleh pihak pejabat yang berhak menandatanganinya, specimen tanda tangan telah ada pada bank
  • Data pada B/L harus dicocokan terhadap dokumen invoice dan Letter of Credit dalam hal yang menyangkut :
    • Nomor dan tanggal L/C serta nama Issuing Bank L/C
    • Nama, jumlah dan ukuran barang
    • Port of  Loading
    • Port of  Destination
    • Pihak consignee dan shipper
  • Bank harus mengenali dan dapat membedakan syarat-syarat yang tercantum didalam B/L dari jenis-jenis pernyataannya seperti Shipped on Board B/L dan Received for Shipment.
  • Bank tidak dibenarkan menerima atau menegosiasi kondisi B/L dengan kategori  Unclean B/L kecuali syarat L/C tegas mengizinkan hal tersebut..
  • Tanggal pada B/L tidak boleh melampaui batas tanggal latest of shipment
  • B/L harus cocok dengan L/C mengenai pembayaran freight seperti prepaid, payable at destination, collect
  • Dalam aspek Ekspor dilaksanakan dengan transhipment harus memperhatikan hal berikut :
    • Diminta throught B/L dengan second carrier endorsement atau cukup dengan throught B/L tanpa second carrier endorsement
    • Diminta B/L issued by second carrier, jika di izinkan untuk transhipment didalam negeri kecuali perubahan regulasi

Jenis-Jenis Bill of Lading, Contoh Bill of Lading, Bill of Lading adalah, Macam-Macam Bill of Lading, Konosemen

Pembayaran Ekspor Impor

Pembayaran Ekspor Impor

Hai, sobat Exportir! Tahukah kamu keberadaan metode pembayaran perdagangan internasional ini sangat lah penting dalam proses ekspor impor ? 

Metode Pembayaran Perdagangan Internasional ini sangatlah penting perannya dalam mewujudkan sebuah perdagangan internasional yang baik dalam hal transaksi ekspor maupun transaksi impor.

Dalam dunia perdagangan internasional ini tidak ada pelaku bisnis yang bersedia melakukan sebuah transaksi ekspor-impor ini tanpa adanya sebuah kejelasan dalam pelaksaan pembayaran atas barang yang akan di transaksikan.

Barang yang diperdagangkan dan metode pembayaran merupakan inti dari sebuah perdagangan internasional. Oleh karena itu perdagangan internasional adalah sebuah pelaksanaan dari pencapaian kesepakatan antara barang yang diperdagangkan dan metode pembayaran yang dipergunakan yang dituang didalam sebuah Sales of Contract.

Metode pembayaran dalam Ekspor Impor memiliki banyak jenis-jenisnya diantaranya Advance Payment, Open Account, Documentary Collection, Letter of Credit serta Consignment dimana masing-masing jenis metode pembayaran ini memiliki sisi kelebihan dan kekurangan dari sudut Penjual / Seller / Eksportir serta dari sudut Pembeli / Buyer / Importir.

Yuk, simak lebih lanjut mengenai Metode Pembayaran di dalam dunia Perdagangan Internasional !

Jenis-Jenis Pembayaran Ekspor-Impor

Dalam dunia perdagangan internasional terdapat beberapa metode pembayaran ekspor impor yang biasanya dipergunakan dalam proses transaksi ekspor impor sebagai berikut :

1. Letter of Credit 

Letter of Credit ( L/C ) merupakan metode pembayaran perdagangan internasional dimana menggunakan dokumen Letter of Credit yang di terbitkan oleh Issung Bank atas pengajuan Applicant ( Buyer ) yang digunakan untuk membayar senilai yang tercantum dalam L/C kepada pihak Beneficiary ( Seller ) yang dapat memenuhi persyaratan dari Letter of Credit.

LetterOfCredit

Alur atau Proses dari Metode Letter of Credit

  1. Pembuatan sales of contract antara pihak eksportir dan pihak importir
  2. Importir mengajukan aplikasi pembukaan L/C kepada Bank Mandiri yang merupakan pihak  issuing bank
  3. Issuing bank mengirimkan dokumen L/C kepada pihak eksportir melalui Bank of Tokyo (BTO) yang merupakan pihak confirming bank
  4. Advising / confirming bank akan memberikan sebuah pemberitahuan kepada pihak eksportir tentang kedatangan dokumen  L/C dan meminta pihak eksportir untuk menunjukkan bukti pengiriman barang atau bill of lading (B/L) untuk dapat menerima pembayaran berserta dokumen lainnya yang tercantum didalam L/C
  5. Eksportir mengirim barang kepada importir melalui perusahaan pelayaran / shipping line dengan mendapat surat tanda muat (B/L) dan sertifikat pemeriksaan barang atau certificate of inspection dari perusahaan surveyor atau Bea dan Cukai mengenai barang yang akan dilakukan shipmentnya
  6. Perusahaan pelayaran atau shipping line akan menyerahkan dokumen  B/L kepada eksportir
  7. Eksportir menyerahkan dokumen B/L dan dokumen lainnya kepada pihak bank BTO untuk dapat memperoleh sebuah  pembayaran
  8. Bank BTO menyelesaikan pembayaran kepada pihak eksportir atas dasar penyerahan dokumen  B/L
  9. Bank BTO meneruskan dokumen B/L dan dokumen lainnya yang dibutuhkan dokumen L/C kepada Mandiri untuk diteruskan kepada importir Indonesia
  10. Bank Mandiri menyampaikan dokumen B/L kepada pihak importir untuk melakukan penyelesaian pengeluaran atas barangnya di pelabuhan tujuan setelah membayar bea masuk dan pungutan impor lainnya yang diwajibkan di kantor Bea dan Cukai 
  11. Pihak Importir menyelesaikan pelunasan pembayaran dengan Bank Mandiri
  12. Proses Clearing atau penyelesaian pembayaran antara Bank Mandiri dan Bank BTO

2. Advance Payment / Cash in Advance / Prepayment

Advance Payment merupakan metode pembayaran dimana pembayaran dilakukan sesuai dengan kesepakatan dalam Sales of Contract yang dilakukan pembayaran dimuka atau secara langsung oleh Pembeli ( Buyer ) sebelum Penjual ( Seller ) melakukan sebuah pengiriman barang kepada pihak Pembeli ( Buyer ). Metode pembayaran ini biasa disebut dengan pembayaran tunai / langsung atau juga Prepayment.

Metode Pembayaran ini sangatlah menguntungkan dan aman bagi pihak penjual dikarenakan mendapat kepastian pembayaran serta penjual dapat membiayai pengadaan barang yang akan di ekspor. Sedangkan pembeli memiliki risiko akan tidak kepastian terhadap pengiriman barang walaupun sudah membayar terlebih dahulu.

AdvancePayment

3. Documentary Collection ( D/C )

Documentary Collection merupakan metode pembayaran dengan cara Penjual ( Seller ) sebagai pihak Drawer melakukan sebuah penagihan atas pembayaran kepada Pembeli ( Buyer ) sebagai Pihak Drawee atas pengiriman harga sebuah barang yang sudah dilakukan pengiriman dari penjual kepada pembeli.

Documentary Collection dapat dilakukan dengan dua cara sebagai berikut :

  • Documents Against Payment ( D/P ) 

Pada D/P, Selagi pihak eksportir mengirim barangnya untuk pihak importir,  pihak bank menyerahkan sebuah dokumen komersial pada pihak pembeli setelah ia melakukan pembayaran, dimana dokumen ini diperlukan untuk pihak importir untuk mengambil barangnya di port tujuan.

  • Documents Against Acceptance ( D/A )

Pada D/A, pihak bank menyerahkan sebuah dokumen komersial kepada pihak pembeli jika ia melakukan akseptasi atas wesel yang ditarik dari pihak penjual / setelah ia melakukan pembayaran. 

Untuk akseptasi dalam pembayaran ini adalah sebuah janji pembayaran pada tanggal tertentu yang biasanya 30, 60, atau 90 hari dari setelah di akseptasi.

DocumentaryCollection

4. Open Account

Open Account merupakan metode pembayaran dengan cara dimana pihak penjual ( seller ) telah melakukan pengiriman / shipment atas barang dan dokumen – dokumen yang mewakili barang terlebih dahulu di tangan pihak pembeli dengan pembayaran oleh pihak pembeli kepada penjual yang dilakukan beberapa waktu kemudian.

Metode Pembayaran ini sangatlah menguntungkan dan aman bagi pihak pembeli dikarenakan mendapat kepastian pengiriman barang. Sedangkan penjual memiliki risiko akan tidak kepastian terhadap pembayaran walaupun penjual sudah mengirim barangnya.

OpenAccount

5. Consigment

Consigment merupakan metode pembayaran dimana pengiriman sebuah barang kepada pihak importir / pembeli / buyer yang akan menjual barang tersebut kepada pihak final buyer. Kepemilikan atas barangnya sendiri tetap berada di pihak eksportir / penjual / seller sampai barang tersebut terjual di negara importir.

Metode pembayaran ini sangatlah menguntukan bagi pihak Pembeli atau buyer dikarenakan dapat menjual barang tanpa adanya pembayaran terlebih dahulu namun bagi Pihak Penjual justru menanggung risiko adanya kemungkinan gagal dalam pembayaran atau terlambatnya pembayaran dikarenakan barangnya belum tentu dapat terjual.

Perbandingan Metode Pembayaran Perdagangan Internasional

PerbandinganMetodePembayaranPerdaganganInternasional

Dalam perdagangan internasional, pihak penjual serta pihak pembeli membuat kesepakatan mengenai penggunaan metode pembayaran perdagangan internasional berupa Letter of Credit, Advance Payment, Documentary Collection, Open Account serta Consignment.

Berikut urutan metode pembayaran teraman dan menguntungkan dari sudut Penjual dan Pembeli :

  • Sudut Pihak Penjual :

Terdapat metode pembayaran yang aman dan menguntungkan dari sudut Pihak Penjual, berikut urutannya :

Advance Payment ( most secure ) , Letter of Credit ( most secure ) ,Documentary Collection ( less secure ) , Consignment ( less secure ), Open Account ( less secure ).

  • Sudut Pihak Pembeli :

Terdapat metode pembayaran yang aman dan menguntungkan dari sudut Pihak Pembeli, berikut urutannya :

Open Account ( most secure ), Consignment ( most secure ), Documentary Collection ( less secure ) , Letter of Credit ( less secure ), Advance Payment ( less secure ).

Demikian artikel kali ini dari Mister Exportir mengenai Metode Pembayaran Ekspor Impor berserta Alurnya untuk kalian. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan kalian semua. Inget Ekspor? Inget Mister Exportir !

Istilah Dalam Kepabeanan

Istilah Dalam Kepabeanan

Pengertian Kepabeanan

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2006, kepabeanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pengawasan terhadap lalu lintas barang yang masuk atau keluar suatu wilayah pabean serta kegiatan pemungutan bea masuk dan bea keluar.

Adapun pengawasan terhadap lalu lintas barang yang masuk atau keluar dilakukan oleh bea cukai. Kata bea itu sendiri berasal dari bahasa sansekerta yang artinya ongkos.

Istilah istilah dalam kepabeanan

Istilah istilah dalam kepabeanan
Gambar: Pixabay

Daerah pabean

Daerah pabean adalah seluruh wilayah perairan, daratan dan ruang udara diatasnya serta tempat – tempat tertentu di landasan kontinen dan zone ekonomi eksklusif yang merupakan wilayan negara Indonesia

Kawasan pabean

Kawasan pabean adalah suatu daerah dengan batasan batasan tertentu seperti di pelabuhan, bandar udara atau tempat lain yang telah ditetapkan dalam kegiatan lalu lintas barang yang seluruhnya berada dalam pengawasan direktorat jendral bea cukai

Pemberitahuan pabean

Pemberitahuan pabean adalah suatu pernyataan yang disetujui oleh individu dalam tujuan untuk melaksanakan kewajiban pabean.

Barang tertentu

Barang tertentu adalah barang yang ditetapkan pengawasan oleh sebuah instansi terkait dalam daerah pabean.

Audit kepabeanan

Audit kepabeanan merupakan peninjauan kembali laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan.

Tarif

Tarif adalah suatu yang dibebankan pada bea masuk ataupun bea keluar.

Jenis – Jenis Bea

Bea masuk

Bea masuk merupakan biaya yang ditarik oleh negara dan dibebankan kepada barang impor berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Dengan kata lain, bea masuk juga dapat diartikan sebagai pajak lalu lintas barang yang dibebankan pada barang yang berasal dari luar wilayah pabean ke dalam wilayah pabean oleh direktorat jendral bea dan cukai.

Berdasarkan UU Kepabeanan pasal 12, untuk perhitungan bea masuk dikenakan tarif sebesar besarnya 40% dari nilai pabean barang impor.

Jenis – jenis bea masuk

Bea Masuk Anti Dumping (BMAD)

Bea Masuk Anti Dumping merupakan bea masuk yang dibebankan kepada barang impor di mana harga ekspor barang tersebut lebih murah dibandingan harga di pasar domestik.

Bea Masuk Imbalan (BMI)

Bea masuk Imbalan merupakan biaya atau bea masuk tambahan yang dikenakan terhadap barang impor yang ditemukan adanya subsidi yang diberikan oleh negara pengekspor suatu barang.

Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP)

Bea masuk Tindakan Pengamanan merupakan biaya atau bea masuk tambahan  yang dikenakan terhadap suatu barang ketika terjadi lonjakan barang impor terhadap barang sejenis yang diproduksi di dalam negeri.

Bea Masuk Pembalasan (BMP)

Bea masuk pembalasan merupakan biaya yang dikenakan terhadap suatu barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor asal Indonesia secara tidak wajar atau diskriminatif seperti dikenakan pembatasan, larangan ataupun tambahan bea masuk.

Bea keluar

Bea keluar merupakan biaya yang ditarik oleh negara dan dibebankan kepada pengekspor berdasarkan undang- undang yang dikenakan terhadap barang ekspor.

Adapun untuk menghitung bea keluar adalah tarif bea keluar x jumlah satuan barang x harga ekspor x nilai tukar mata uang. Untuk tarif bea keluar maksimal sebesar 60 persen dari harga ekspor.

Prosedur Kepabeanan untuk Proses Ekspor Barang

  1. Mengisi dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)
  2. Dalam melakukan pendaftaran PEB dibutuhkan nomor induk perusahaan serta dokumen pelengkap dan PEB diajukan selambat lambatnya sebelum barang ekspor masuk kawasan pabean.

Dokumen pelengkap pabean

Dokumen pelengkap pabean
Gambar: Pixabay
  • Bukti Bayar Bea Keluar
  • Dokumen dari intansi teknis terkait (dalam hal barang ekspor yang terkena ketentuan larangan dan batasan)
  • Packing List dan Invoice
  • Bukti Bayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak)

Jenis-Jenis Tempat Penimbunan

Jenis-Jenis Tempat Penimbunan
Gambar: Pixabay

1. Tempat Penimbunan Sementara (TPS)

Tempat penimbunan sementara merupakan tempat untuk menimbun barang atau yang sementara sedang menunggu dimuat atau dikeluarkan.

Penimbunan ditujukan bagi barang impor atau ekspor yang sementara sedang menunggu pengeluaran atau pemuatannya.

Barang impor, barang ekspor, dan barang yang berasal dari dalam daerah pabean wajib dipisahkan untuk diangkut ke dalam daerah pabean lainnya melalui luar daerah pabean.

Peti kemas atau kemasan barang yang ada di TPS hanya dapat dibuka untuk pemeriksaaan barang dalam tujuan pemeriksaan kepabean.

Jenis Tempat Penimbunan Sementara

  • Lapangan Penimbunan
  • Lapangan Penimbunan Peti Kemas
  • Gudang Penimbunan
  • Tangki penimbunan

2. Tempat Penimbunan Pabean (TPP)

Tempat Penimbunan Pabean (TPP) merupakan tempat yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang.

Barang yang ditimbun dan tidak dikeluarkan dalam jangka waktu 30 hari di TPS, wajib dipindahkan dari Tempat Penimbunan Sementara (TPS) ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP).

Barang TPS yang telah dikategorikan sebagai barang yang dinyatakan tidak dikuasai akan dilelang apabila kewajiban pabeannya tidak diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 60 hari sejak disimpan di TPP.

3. Tempat Penimbun Berikat

Tempat Penimbun Berikat (TPB) merupakan suatu tempat yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan khusus dengan mendapatkan penangguhan biaya bea masuk.

Tujuan tampat penimbunan berikat adalah

  • Memfasilitasi penangguhan pembayaran bea masuk
  • Memberikan Penangguhan yaitu peniadaan sementara kewajiban pembayaran bea masuk sampai timbul kewajiban untuk membayar bea masuk berdasarkan undang-undang
  • Memperlancar arus lalu lintas barang impor atau ekspor serta meningkatkan produksi dalam negeri.

Tempat penimbunan berikat sepenuhnya dibawah pengawasan Direktorat Jendral Bea Cukai dan merupakan kawasan pabean.

Bentuk-bentuk Tempat Penimbunan Berikat

  • Gudang berikat
  • Kawasan berikat
  • Tempat penyelenggaraan pameran berikat
  • Toko bebas bea
  • Tempat lelang berikat
  • Kawasan daur ulang berikat

Pengertian Cukai

Pengertian cukai
Gambar: Pixabay

Adapun arti kata dari cukai itu sendiri berasal dari bahasa india yang artinya pungutan dan tidak semua barang akan dikenakan cukai.

Tarif cukai

Suatu barang yang dikenakan cukai berdasarkan tarif tertinggi yaitu:

  1. Dikenakan sebesar 250% dari harga dasar barang yang dijual adalah harga pabrik
  2. Dikenakan sebesar 55% dari harga dasar barang yang dijual adalah harga eceran

Barang-barang yang tidak dipungut Cukai

  1. Tembakau iris yang tidak dikemas dan dibuat dari tanaman tembakau di dalam negeri.
  2. Minuman yang mengandung alkohol hasil penyulingan dalam negeri dan tidak dikemas untuk dijual secara eceran.
  3. Barang tidak dikenakan cukai dengan syarat:
  • Dibawa secara berlanjut untuk ke luar daerah pabean
  • Untuk diekspor
  • Untuk disimpan di dalam suatu pabrik
  • Untuk bahan tambahan atau bahan baku dalam produksi barang yang kena cukai.
  • Barang rusak sebelum keluar dari tempat produksi, tempat penyimpanan atau sebelum persetujuan dilakukan impor.
Pengertian Ex Work

Pengertian Ex Work

Sebelum mengetahui pengertian Ex Work, yuk kita ketahui terlebih dahulu pengertian dari Incoterms

Pengertian Incoterms

pengertian incoterms

International Commercial Terms atau yang biasa dikenal dengan Incoterms adalah sekumpulan istilah yang dibuat dengan tujuan untuk menyamakan pengertian antara pihak penjual dan pihak pembeli dalam kegiatan ekspor maupun impor.

Didalam Incoterms dibahas tentang hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh penjual maupun pembeli serta terdapat beberapa hal yang dijelaskan secara terperinci seperti proses pengiriman barang, penanggung biaya yang mungkin akan timbul, serta penanggung jawab resiko atas barang tersebut bila barang mengalami kerusakan atau bahkan hilang ketika di dalam perjalanan.

Istilah-Istilah Dalam Incoterms

istilah incoterms

1. Ex Work (EXW)

Arti ex work dalam penggunaan incoterm di perdagangan internasional berarti tanggung jawab atas barang tersebut dilimpahkan kepada pihak pembeli, baik dari segi biaya sampai risiko yang mungkin timbul pada saat proses pengiriman.

Selain itu pihak pembeli juga bertanggung jawab mengurus export clearence serta penyerahan barang dilakukan di gudang penjual. Jadi pihak penjual hanya menyiapkan barang yang akan dikirim.

Peralihan tanggung jawab dari eksportir ke importir apabila menggunakan Incoterms EXW yaitu pada saat barang diambil di tempat yang disebutkan, misalnya gudang eksportir, kantor,  atau lokasi apapun yang telah disebutkan.

2. Free Carrier (FCA)

Jika menggunakan FCA atau Free Carrier maka pihak penjual atau eksportir bertanggung jawab atas risiko barang yang mungkin akan timbul dan menanggung biaya sampai barang diserahkan ke carrier.

Kemudian pihak pembeli atau importir bertanggung jawab atas risiko yang mungkin akan timbul dan menanggung biaya dari barang sampai di carrier sampai barang tiba di tujuan.

Dalam proses pengiriman barang dapat menggunakan semua moda transportasi pengangkutan yang ada, baik itu darat, laut, maupun udara. Peralihan tanggung jawab dari eksportir ke importir ketika menggunakan Incoterms FCA yaitu pada saat barang diserahkan kepada carrier.

3. Free Alongside Ship (FAS)

Jika menggunakan FAS atau Free Alongside Ship maka pihak penjual atau eksportir bertanggung jawab mengantar barang sampai berada di samping sisi kapal, menanggung biaya dan risiko yang mungkin akan timbul sampai barang berada di samping sisi kapal, serta mengurus export clearence.

Kemudian pihak pembeli atau importir bertanggung jawab menanggung biaya dan risiko atas barang yang mungkin akan timbul dari ketika barang sudah berada di samping sisi kapal sampai barang tiba di tujuan serta mengurus import clearence.

Peralihan tanggung jawab dari eksportir ke importir ketika menggunakan Incoterms FAS yaitu pada saat barang sudah berada di samping sisi kapal. Untuk FAS hanya berlaku jika pengiriman barang menggunakan moda transportasi laut.

4. Free On Board (FOB)

Jika menggunakan FOB atau Free On Board maka pihak penjual atau eksportir bertanggung jawab mengantar barang sampai barang berada di atas kapal yang siap berlayar, menanggung biaya dan risiko atas barang yang mungkin akan timbul sampai barang berada di atas kapal, serta mengurus export clearence.

Kemudian pihak pembeli atau importir bertanggung jawab menanggung biaya dan risiko atas barang yang mungkin akan timbul dari ketika barang sudah berada di atas kapal sampai barang tiba di tujuan, serta mengurus import clearence.

Peralihan tanggung jawab dari eksportir ke importir ketika menggunakan Incoterms FOB yaitu pada saat barang sudah berada di atas kapal dan siap berlayar. Untuk FOB hanya berlaku jika pengiriman barang menggunakan moda transportasi laut.

5. Cost and Freight (CFR)

Jika menggunakan CFR atau Cost and Freight maka pihak penjual atau eksportir bertanggung jawab mengantar barang dan menanggung risiko atas barang yang mungkin akan timbul sampai barang berada di atas kapal dan siap berlayar, menanggung biaya pengiriman sampai barang tiba di pelabuhan tujuan, serta mengurus export clearence.

Kemudian pihak pembeli atau importir bertanggung jawab menanggung risiko atas barang dari ketika barang sudah berada di atas kapal sampai barang tiba di tujuan, menanggung biaya dari pelabuhan pembeli atau importir sampai barang tiba di gudang importir, serta mengurus import clearence.

Peralihan tanggung jawab dari eskportir ke importir ketika menggunakan Incoterms CFR yaitu pada saat barang sudah berada di atas kapal. Untuk CFR hanya berlaku jika pengiriman barang menggunakan moda transportasi laut.

6. Cost, Insurance, and Freight (CIF)

Jika menggunakan CIF atau Cost, Insurance, and Freight maka pihak penjual atau eksportir bertanggung jawab mengirim barang dan menanggung risiko atas barang yang mungkin akan timbul sampai barang berada di atas kapal, menanggung biaya dan asuransi sampai barang tiba di pelabuhan tujuan, serta mengurus export clearence.

Kemudian pihak pembeli atau importir bertanggung jawab menanggung biaya dan risiko dari barang tiba di pelabuhan importir sampai barang tiba di gudang importir, serta mengurus import clearence.

Peralihan tanggung jawab dari eksportir ke importir ketika menggunakan Incoterms CIF yaitu pada saat barang sudah berada di atas kapal. Untuk CIF hanya berlaku jika pengiriman barang menggunakan moda transportasi laut.

7. Carriage Paid To (CPT)

Jika menggunakan CPT atau Carriage Paid To maka pihak penjual atau eksportir bertanggung jawab mengirim barang dan menanggung biaya pengiriman barang tersebut sampai ditempat yang telah disebutkan, serta mengurus export clearence.

Kemudian pihak pembeli atau importir bertanggung jawab dari ketika barang sudah sampai ditempat yang telah disebutkan sampai barang tiba di gudang importir, serta mengurus import clearence.

Peralihan tanggung jawab dari eksportir ke importir ketika menggunakan CPT yaitu pada saat barang diserahkan ke carrier dan untuk CPT bisa digunakan di semua moda transportasi.

8. Carriage Insurance Paid To (CIP)

Jika mengggunakan CPT atau Carriage Insurance Paid To maka pihak penjual atau eksportir bertanggung jawab mengirim barang dan menanggung biaya serta asuransi atas barang tersebut sampai barang tiba di tempat yang telah disebutkan, serta mengurus export clearence.

Kemudian pihak pembeli atau importir bertanggung jawab atas barang tersebut dari ketika barang tiba di tempat yang telah disebutkan sampai barang tiba di gudang importir serta mengurus import clearence.

Peralihan tanggung jawab dari eksportir ke importir jika menggunakan CIP yaitu pada saat barang diserahkan kepada carrier dan incoterms ini bisa digunakan di semua moda transportasi.

9. Delivered At Place (DAP)

Jika menggunakan DAP atau Delivered At Place maka pihak penjual atau eksportir bertanggung jawab mengirim barang dan menanggung risiko atas barang tersebut sampai barang tiba di tempat yang telah disebutkan serta mengurus export clearence.

Kemudian pihak pembeli atau importir bertanggung jawab jika barang sudah tiba dan sudah diterima oleh carrier yang ditunjuk oleh importir untuk mengantar barang tersebut sampai ke gudang importir serta mengurus import clearence.

Peralihan tanggung jawab dari eksportir ke importir jika menggunakan DAP yaitu pada saat barang tiba di tempat yang telah disebutkan di negara importir.

10. Delivered at Place Unloaded (DPU)

Jika menggunakan DPU atau Delivered at Place Unloaded maka pihak penjual atau eksportir bertanggung jawab menanggung biaya dan risiko atas barang tersebut sampai barang tiba di tempat tujuan yang telah disepakati, serta penjual harus menandatangani kontrak .

Kemudian pihak pembeli atau importir bertanggung jawab menanggung biaya dan risiko atas barang tersebut setelah barang tiba di tempat tujuan yang telah disepakati sampai tiba di gudang importir.

Peralihan tanggung jawab dari eksportir ke importir jika menggunakan DPU yaitu pada saat barang telah tiba di tempat tujuan yang telah disepakati.x

11. Delivered Duty Paid (DDP)

Jika menggunakan DDP atau Delivered Duty Paid maka pihak penjual atau eskportir bertanggung jawab mengirim barang dan menanggung risiko atas barang sampai barang tiba di tempat tujuan yang telah disebutkan, serta mengurus export clearence.

Kemudian pihak pembeli atau importir bertanggung jawab menanggung risiko atas barang tersebut jika sudah tiba dan sudah diterima oleh carrier yang ditunjuk oleh importir untuk mengantar barang tersebut sampai di gudang importir.

Peralihan tanggung jawab dari eksportir ke importir jika menggunakan DDP yaitu pada saat barang tiba di tempat yang telah disebutkan di negara importir.

Cara Ekspor Barang

Cara Ekspor Barang

Sebelum memulai kegiatan ekspor terdapat beberapa hal yang harus kalian ketahui terlebih dahulu agar ketika kalian ingin memulai ekspor sudah mengetahui apa yang harus dilakukan. Yuk pelajari cara ekspor barang di artikel ini!

Pengertian Ekspor Barang

Pengertian Ekspor Barang
gambar: pixabay

Menurut definisi dan fungsinya ekspor adalah kegiatan menjual produk dalam negeri ke luar negeri. Kemudian didalam istilah kepabeanan, ekspor yaitu kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

Ekspor biasanya dilakukan ketika suatu negara menghasilkan produksi barang dalam jumlah besar dan kebutuhan akan barang tersebut sudah terpenuhi didalam negeri sehingga dilakukan ekspor barang tersebut ke negara yang tidak bisa memproduksi barang tersebut atau negara tersebut tidak bisa memenuhi kebutuhan didalam negerinya.

Manfaat ekspor barang

Terdapat beberapa manfaat dalam kegiatan ekspor barang antara lain:

1. Memperluas pasar

Salah satu manfaat melakukan ekspor ke luar negeri yaitu produk Indonesia dapat dipasarkan di luar negeri, sehingga produk Indonesia akan mudah dikenal oleh masyarakat luas.

2. Membantu memenuhi kebutuhan negara lain

Hal yang paling sangat dirasakan manfaatnya yaitu kita dapat membantu negara lain dalam memenuhi kebutuhan didalam negerinya. Di sisi lain pihak eksportir juga mendapatkan keuntungan yaitu barangnya dapat terjual laris dan bagi pihak importir yaitu dapat memenuhi kebutuhan didalam negerinya yang belum terpenuhi.

3. Menambah devisa negara

Kegiatan ekspor tentunya sangat memberikan dampak yang berarti bagi pertumbuhan ekonomi suatu negara yaitu dapat menambah devisa negara.

4. Meningkatkan produksi dan kapasitas di dalam negeri

Dengan giat melakukan ekspor ke luar negeri kita dapat mengoptimalkan peluang ekspor produk Indonesia ke luar negeri. Kita juga bisa memanfaatkan kegiatan ekspor ini ketika jumlah produksi dalam negeri sedang overload.

Setelah mengetahui manfaat ekspor barang yang begitu positif, langsung saja kita pelajari cara ekspor barang dengan mengetahui persyaratannya.

Persyaratan Ekspor Barang

Persyaratan Awal Ekspor Barang

Untuk menjadi sebuah Perusahaan ekspor harus memenuhi beberapa ketentuan yang telah ditetapkan, antara lain sebagai berikut :

1. Badan Hukum, dalam bentuk :

  • CV (Commanditaire Vennotschap)
  • Firma
  • PT (Perseroan Terbatas)
  • Persero (Perusahaan Perseroan)
  • Perum (Perusahaan Umum)
  • Perjan (Perusahaan Jawatan)
  • Koperasi

2. Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak)

3. Memiliki salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti berikut ini:

  1. Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP dari Dinas Perdagangan
  2. Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
  3. Izin Usaha PMDN atau Penanaman Modal Dalam Negeri atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

4. Memiliki license ekspor.

Dokumen Untuk Ekspor

Dokumen Untuk Ekspor
gambar: pixabay

Beberapa dokumen yang harus di lengkapi antara lain:

1. Packing list

Sebuah dokumen yang berisikan uraian barang apa saja yang akan di ekspor beserta jumlahnya.

2. Commercial Invoice

Sebuah dokumen yang berisikan keterangan jumlah barang yang dijual dan harga dari barang tersebut beserta jumlah uang yang harus dibayar.

3. PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)

Sebuah dokumen yang digunakan untuk memberitahukan pelaksanaan ekspor barang dimana dapat berupa tulisan di atas formulir atau media elektronik.

4. NPE (Nota Pelayanan Ekspor)

Nota yang diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen, Sistem Komputer Pelayanan, atau Pejabat Pemeriksa barang setelah eksportir mengajukan PEB. Dimana NPE ini bertujuan untuk melindungi barang yang akan di ekspor ke negara tujuan.

5. Bill of Lading (jika menggunakan moda transportasi laut)

Sebuah dokumen yang merupakan tanda bukti kepemilikan barang dan sebagai tanda terima barang yang telah dimuat ke kapal.

6. Airway Bill (jika menggunakan moda transportasi udara)

Sebuah dokumen yang merupakan tanda bukti kepemilikan barang dan sebagai tanda terima barang yang telah dimuat ke pesawat.

7. SKA (Surat Keterangan Asal)

Sebuah dokumen pernyataan yang ditandatangani untuk membuktikan asal dari suatu barang, juga digunakan untuk memperoleh fasilitas bea masuk di negara tujuan.

8. Health Certificate

Sebuah dokumen yang menjadi salah satu persyaratan ekspor hewan, hewan beserta produk turunannya, makanan, serta kosmetik. Dokumen health certificate dibuat untuk menunjukkan bahwa produk-produk yang telah disebutkan di dokumen tersebut layak untuk di ekspor.

9. Phytosanitary Certificate

Sebuah dokumen mutlak dalam ekspor impor jika negara tujuan mempersyaratkan. Tujuan dari dibuatnya dokumen ini yaitu untuk menjelaskan bahwa suatu komoditas bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Prosedur ekspor barang

Berikut ini gambaran tentang prosedur ekspor kopi, sebagai berikut:

  1. Eksportir harus sudah berbentuk CV atau Firma atau PT (Perseroan Terbatas) atau Persero (Perusahaan Perseroan) atau Perum (Perusahaan Umum) atau Perjan (Perusahaan Jawatan) atau Koperasi.
  2. Eksportir harus memiliki ET Kopi (Ekspor Terdaftar Kopi).
  3. Ekspotir mempersiapkan kopi yang akan di ekspor.
  4. Eksportir membuat dokumen Invoice, Packing List, beserta SPEK (Surat Permohonan Ekspor Kopi)
  5. Eksportir menyerahkan dokumen Invoice, Packing List, beserta SPEK kepada pihak Fowarder/Ekspedisi
  6. Eksportir mengajukan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) kemudian mendapatkan NPE (Nota Pemberitahuan Ekspor).
  7. Sebelum di eskpor kopi harus melalui proses karantina terlebih dahulu, sampai kita mendapatkan sertifikat karantina atau biasa disebut Phytosanitary Certificate.
  8. Setelah mendapatkan dokumen Phytosanitary Certificate, kopi diberangkatkan ke negara tujuan.
  9. Dokumen PEB, NPE, Invoice, beserta Packing List diserahkan ke Dinas Koperasi dan Perdagangan untuk dibuatkan COO atau Certificate of Origin dan International Coffee Organization (ICO).
  10. Dokumen Invoice, Packing list, COO, ICO, dan Phytosanitary certificate dikirimkan oleh kita ke alamat buyer. Karena semua dokumen tersebut dibutuhkan di bea cukai negara tujuan.

Setelah mengetahui segala persyaratan untuk ekspor barang. Yuk sekarang kita lihat beberapa contoh cara ekspor barang seperti ekspor produk kerajinan dan rempah-rempah.

Cara Ekspor Produk Kerajinan

Cara Ekspor Produk Kerajinan
gambar: pixabay

Produk kerajinan adalah suatu produk karya tangan manusia, bukan karya mesin, melainkan keterampilan, keahlian serta kemahiran tangan dalam mengolah bahan sampai menjadi sebuah produk kerajinan. Berikut cara untuk melakukan ekspor produk kerajinan, yaitu :

Memahami Karakteristik Negara Tujuan

Sebelum melakukan ekspor, sebaiknya pelajari terlebih dahulu karakteristik negara yang akan dituju, karena setiap negara pasti memiliki karakteristik yang berbeda.

Memperhatikan Bahan Dasar yang Digunakan

Produk kerajinan berbahan dasar ramah lingkungan selalu diminati. Misalnya produk kerajinan yang terbuat dari kayu, bambu, tempurung kelapa, dan lainnya.

Melengkapi Syarat Administrasi

Setelah mempersiapkan semuanya, eksportir perlu melengkapi persyaratan administrasi seperti dokumen izin usaha serta dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk ekspor.

Cara Ekspor Rempah-Rempah

Cara Ekspor Rempah-Rempah
gambar: pixabay

Rempah-rempah Indonesia merupakan komoditi yang memiliki potensi dan peluang untuk di ekspor. Berikut cara untuk melakukan ekspor rempah-rempah, yaitu:

Pastikan Produk Memenuhi Standar

Ketika produk kamu akan memasuki negara lain, pastikan terlebih dahulu apakah produk kamu sudah memenuhi standar yang ditetapkan di negara tujuan atau belum. Maka dari itu kamu harus membuat produk kamu lebih berkualitas agar dapat memenuhi standar yang telah ditetapkan di negara tujuan.

Melengkapi Syarat Administrasi

Setelah mempersiapkan semuanya, eksportir perlu melengkapi persyaratan administrasi seperti dokumen izin usaha serta dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk ekspor

Demikianlah artikel kali ini yang membahas tentang cara ekspor barang. Semoga artikel ini bisa membantu kalian para eksportir pemula yaa. Jangan lupa share artikel ini jika bermanfaat. Terima kasih.

FAST RESPONSE

If you have any questions about our services, we would love to hear from you. Please Call Us Today.

CONTACT US

18 Office Park 10th A Floor TB Simatupang Street No. 18, Pasar Minggu, Jakarta Selatan

+62-8128-8361-396