Pengertian Kepabeanan
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2006, kepabeanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pengawasan terhadap lalu lintas barang yang masuk atau keluar suatu wilayah pabean serta kegiatan pemungutan bea masuk dan bea keluar.
Adapun pengawasan terhadap lalu lintas barang yang masuk atau keluar dilakukan oleh bea cukai. Kata bea itu sendiri berasal dari bahasa sansekerta yang artinya ongkos.
Istilah istilah dalam kepabeanan
Daerah pabean
Daerah pabean adalah seluruh wilayah perairan, daratan dan ruang udara diatasnya serta tempat – tempat tertentu di landasan kontinen dan zone ekonomi eksklusif yang merupakan wilayan negara Indonesia
Kawasan pabean
Kawasan pabean adalah suatu daerah dengan batasan batasan tertentu seperti di pelabuhan, bandar udara atau tempat lain yang telah ditetapkan dalam kegiatan lalu lintas barang yang seluruhnya berada dalam pengawasan direktorat jendral bea cukai
Pemberitahuan pabean
Pemberitahuan pabean adalah suatu pernyataan yang disetujui oleh individu dalam tujuan untuk melaksanakan kewajiban pabean.
Barang tertentu
Barang tertentu adalah barang yang ditetapkan pengawasan oleh sebuah instansi terkait dalam daerah pabean.
Audit kepabeanan
Audit kepabeanan merupakan peninjauan kembali laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan.
Tarif
Tarif adalah suatu yang dibebankan pada bea masuk ataupun bea keluar.
Jenis – Jenis Bea
Bea masuk
Bea masuk merupakan biaya yang ditarik oleh negara dan dibebankan kepada barang impor berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Dengan kata lain, bea masuk juga dapat diartikan sebagai pajak lalu lintas barang yang dibebankan pada barang yang berasal dari luar wilayah pabean ke dalam wilayah pabean oleh direktorat jendral bea dan cukai.
Berdasarkan UU Kepabeanan pasal 12, untuk perhitungan bea masuk dikenakan tarif sebesar besarnya 40% dari nilai pabean barang impor.
Jenis – jenis bea masuk
Bea Masuk Anti Dumping (BMAD)
Bea Masuk Anti Dumping merupakan bea masuk yang dibebankan kepada barang impor di mana harga ekspor barang tersebut lebih murah dibandingan harga di pasar domestik.
Bea Masuk Imbalan (BMI)
Bea masuk Imbalan merupakan biaya atau bea masuk tambahan yang dikenakan terhadap barang impor yang ditemukan adanya subsidi yang diberikan oleh negara pengekspor suatu barang.
Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP)
Bea masuk Tindakan Pengamanan merupakan biaya atau bea masuk tambahan yang dikenakan terhadap suatu barang ketika terjadi lonjakan barang impor terhadap barang sejenis yang diproduksi di dalam negeri.
Bea Masuk Pembalasan (BMP)
Bea masuk pembalasan merupakan biaya yang dikenakan terhadap suatu barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor asal Indonesia secara tidak wajar atau diskriminatif seperti dikenakan pembatasan, larangan ataupun tambahan bea masuk.
Bea keluar
Bea keluar merupakan biaya yang ditarik oleh negara dan dibebankan kepada pengekspor berdasarkan undang- undang yang dikenakan terhadap barang ekspor.
Adapun untuk menghitung bea keluar adalah tarif bea keluar x jumlah satuan barang x harga ekspor x nilai tukar mata uang. Untuk tarif bea keluar maksimal sebesar 60 persen dari harga ekspor.
Prosedur Kepabeanan untuk Proses Ekspor Barang
- Mengisi dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)
- Dalam melakukan pendaftaran PEB dibutuhkan nomor induk perusahaan serta dokumen pelengkap dan PEB diajukan selambat lambatnya sebelum barang ekspor masuk kawasan pabean.
Dokumen pelengkap pabean
- Bukti Bayar Bea Keluar
- Dokumen dari intansi teknis terkait (dalam hal barang ekspor yang terkena ketentuan larangan dan batasan)
- Packing List dan Invoice
- Bukti Bayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak)
Jenis-Jenis Tempat Penimbunan
1. Tempat Penimbunan Sementara (TPS)
Tempat penimbunan sementara merupakan tempat untuk menimbun barang atau yang sementara sedang menunggu dimuat atau dikeluarkan.
Penimbunan ditujukan bagi barang impor atau ekspor yang sementara sedang menunggu pengeluaran atau pemuatannya.
Barang impor, barang ekspor, dan barang yang berasal dari dalam daerah pabean wajib dipisahkan untuk diangkut ke dalam daerah pabean lainnya melalui luar daerah pabean.
Peti kemas atau kemasan barang yang ada di TPS hanya dapat dibuka untuk pemeriksaaan barang dalam tujuan pemeriksaan kepabean.
Jenis Tempat Penimbunan Sementara
- Lapangan Penimbunan
- Lapangan Penimbunan Peti Kemas
- Gudang Penimbunan
- Tangki penimbunan
2. Tempat Penimbunan Pabean (TPP)
Tempat Penimbunan Pabean (TPP) merupakan tempat yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang.
Barang yang ditimbun dan tidak dikeluarkan dalam jangka waktu 30 hari di TPS, wajib dipindahkan dari Tempat Penimbunan Sementara (TPS) ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP).
Barang TPS yang telah dikategorikan sebagai barang yang dinyatakan tidak dikuasai akan dilelang apabila kewajiban pabeannya tidak diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 60 hari sejak disimpan di TPP.
3. Tempat Penimbun Berikat
Tempat Penimbun Berikat (TPB) merupakan suatu tempat yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan khusus dengan mendapatkan penangguhan biaya bea masuk.
Tujuan tampat penimbunan berikat adalah
- Memfasilitasi penangguhan pembayaran bea masuk
- Memberikan Penangguhan yaitu peniadaan sementara kewajiban pembayaran bea masuk sampai timbul kewajiban untuk membayar bea masuk berdasarkan undang-undang
- Memperlancar arus lalu lintas barang impor atau ekspor serta meningkatkan produksi dalam negeri.
Tempat penimbunan berikat sepenuhnya dibawah pengawasan Direktorat Jendral Bea Cukai dan merupakan kawasan pabean.
Bentuk-bentuk Tempat Penimbunan Berikat
- Gudang berikat
- Kawasan berikat
- Tempat penyelenggaraan pameran berikat
- Toko bebas bea
- Tempat lelang berikat
- Kawasan daur ulang berikat
Pengertian Cukai
Adapun arti kata dari cukai itu sendiri berasal dari bahasa india yang artinya pungutan dan tidak semua barang akan dikenakan cukai.
Tarif cukai
Suatu barang yang dikenakan cukai berdasarkan tarif tertinggi yaitu:
- Dikenakan sebesar 250% dari harga dasar barang yang dijual adalah harga pabrik
- Dikenakan sebesar 55% dari harga dasar barang yang dijual adalah harga eceran
Barang-barang yang tidak dipungut Cukai
- Tembakau iris yang tidak dikemas dan dibuat dari tanaman tembakau di dalam negeri.
- Minuman yang mengandung alkohol hasil penyulingan dalam negeri dan tidak dikemas untuk dijual secara eceran.
- Barang tidak dikenakan cukai dengan syarat:
- Dibawa secara berlanjut untuk ke luar daerah pabean
- Untuk diekspor
- Untuk disimpan di dalam suatu pabrik
- Untuk bahan tambahan atau bahan baku dalam produksi barang yang kena cukai.
- Barang rusak sebelum keluar dari tempat produksi, tempat penyimpanan atau sebelum persetujuan dilakukan impor.