Kebijakan perdagangan Internasional dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menjalankan proses perdagangan secara tertib antar dua negara berdasarkan kesepakatan bersama.
Kebijakan juga sering disebut sebagai regulasi yang menjadi aspek penting untuk kegiatan ekspor impor dalam skala global.
Secara umum, di dalam regulasi perdagangan Internasional tersebut mengatur kegiatan ekspor pada industri dalam skala nasional maupun pelaku usaha individu sekalipun.
Ekspor sendiri saat ini menjadi salah satu kegiatan dalam perekonomian untuk menjangkau pangsa pasar yang lebih luas.
Sejauh ini pemerintah Indonesia telah membuat aturan-aturan yang mengatur tentang kegiatan jual beli lintas negara.
Terlebih, Indonesia sudah tergabung menjadi anggota di beberapa organisasi ekonomi tingkat global yang artinya aktivitas ekspor-impor menjadi bagian penting di dalamnya.
Apabila tidak ada kebijakan perdagangan internasional, maka dikhawatirkan bisa menimbulkan masalah-masalah yang memicu konflik antara dua negara.
Meskipun akhir-akhir ini regulasi mengenai perdagangan Internasional justru dijadikan sebagai senjata untuk mendiplomasi negara lain.
Mari kita kulik lebih detail mengenai kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan perdagangan Internasional.
Definisi Tentang Kebijakan Perdagangan Internasional
Perdagangan Internasional mengacu pada kegiatan jual beli yang melibatkan antar negara, baik perorangan maupun industri besar.
Diantara kedua negara tersebut biasanya sudah melakukan kesepakatan bersama atau yang disebut kebijakan perdagangan.
Sementara definisi kebijakan perdagangan Internasional merupakan suatu peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatur struktur perdagangan agar berada di jalur kendali pemerintah.
Dalam praktiknya, perdagangan Internasional seperti ekspor impor harus dilakukan berdasarkan pertimbangan yang tepat karena dapat mempengaruhi kondisi perekonomian secara nasional.
Apalagi sekarang kita hidup di masa pasar bebas, apabila tidak ada kebijakan yang mengatur mengenai perdagangan Internasional maka aktivitas perdagangan tersebut menjadi tidak terkendali.
Sehingga pemerintah Indonesia sendiri berupaya untuk mengeluarkan peraturan-peraturan terbaik yang dapat melindungi para pelaku usaha demi kepentingan bangsa dan negara.
Jika Anda adalah seorang pelaku usaha yang tertarik untuk mencoba kegiatan ekspor barang ke luar negeri, wajib memahami tentang kebijakan perdagangan internasional.
Karena regulasi dari pemerintah bukan hanya memberikan perlindungan, tapi beberapa ada yang bisa menjadi hambatan.
Akhir-akhir ini memang pebisnis-pebisnis skala menengah mulai terjun untuk memperluas pangsa pasar ke mancanegara. Banyak industri rumahan yang tertarik untuk menjual produk-produk mereka keluar negeri.
Maka dari itu, mari pahami lebih jauh tentang kebijakan-kebijakan yang mengatur perdagangan internasional.
Jenis-jenis Regulasi Tentang Perdagangan Internasional
Secara umum kebijakan perdagangan Internasional terbagi menjadi dua jenis, yakni proteksionis dan Perdagangan Bebas. Masing-masing pengertiannya bisa dipahami dalam penjelasan berikut:
1. Perdagangan bebas
Kebijakan ini merupakan ketetapan yang memberikan kebebasan bagi para pelaku usaha untuk melakukan perdagangan ke luar negeri dengan menghilangkan semua hambatan.
Itu artinya, dalam perdagangan bebas siapapun bisa melakukan kegiatan jual beli tanpa adanya aturan yang mengikat.
Saat ini belum semua negara menggunakan kebijakan perdagangan bebas. Namun tidak menutup kemungkinan adanya arus globalisasi yang semakin pesat seperti sekarang akan semakin membuka peluang adanya kebijakan perdagangan bebas.
2. Proteksionis
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap produk lokal sehingga tetap mampu bersaing meskipun banyak produk asing yang masuk akibat kegiatan ekspor-impor.
Regulasi ini dibagi lagi menjadi beberapa macam yang akan kami jelaskan lebih lengkap pada sub pembahasan berikutnya.
Kebijakan Dalam Perdagangan Internasional dan Penjelasannya
Berikut telah kami rangkum beberapa kebijakan perdagangan Internasional yang harus diketahui oleh para pelaku usaha, diantaranya:
1. Bea cukai dan tarif perdagangan
Pemerintah di setiap negara memberikan aturan mengenai tarif perdagangan Internasional atau yang disebut bea cukai. Kebijakan mengenai tarif ini bertujuan untuk memberikan jaminan terhadap keamanan produk-produk yang di ekspor maupun impor.
2. Premi
Kebijakan berupa bonus yang diberikan kepada para produsen ketika mencapai target penjualan. Biasanya target penjualan tersebut hanya diinformasikan kepada para pelaku usaha perdagangan internasional.
Kebijakan ini juga dinilai punya yang cukup fantastis dan menguntungkan bagi produsen.
3. Kuota/ Jatah
Regulasi ini berkaitan dengan adanya pembatasan terhadap barang-barang yang bisa masuk ke dalam negeri maupun dijual ke luar negeri.
Dalam hal ini, setiap produsen mempunyai kuota atau jatah terhadap produk yang diperjualbelikan setelah melalui proses seleksi.
4. Perdagangan Autarki
Merupakan suatu regulasi dalam aktivitas perdagangan Internasional yang bertujuan untuk mencegah kendali dari negara lain. Biasanya terjadi karena adanya pengaruh dari marketplace Internasional yang memaksa untuk tunduk terhadap keyakinan diri sendiri.
5. Kebijakan Impor
Kebijakan yang berkaitan dengan larangan pemerintah suatu negara terhadap aktivitas impor dari negara lain.
Regulasi tersebut bisa saja dibuat atas dasar suatu alasan yang berkaitan dengan kelangsungan perdagangan di dalam negara itu sendiri.
6. Subsidi
Pemerintah juga memberlakukan kebijakan perdagangan Internasional yang berkaitan dengan subsidi barang untuk melindungi produksi dan supaya harganya tetap.
7. Larangan Pembatasan Ekspor Impor
Untuk melancarkan kegiatan ekspor dan impor, pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai larangan pembatasannya.
Hal ini bertujuan agar kegiatan ekspor tidak sia-sia, misalnya pada negara tujuan yang tidak membutuhkan produk tersebut.
8. Politik Perlindungan
Kebijakan politik perlindungan dilakukan oleh suatu negara importir untuk melindungi para pelaku usaha dan industrinya.
Tujuan adanya regulasi ini untuk meningkatkan jumlah lapangan kerja serta mengoptimalkan hasil produksi nasional.
Kebijakan ini juga sering berkaitan dengan upaya untuk mencegah kondisi krisis dalam perdagangan internasional.
9. Dumping
Politik dumping masih banyak dilakukan oleh beberapa negara yang melakukan kegiatan ekspor agar lebih mudah bersaing dengan produk-produk lokal di negara tujuan tersebut.
Contohnya seperti Cina, negara tersebut banyak mengekspor produk-produk ke Indonesia dengan harga jual jauh lebih murah daripada produk lokal.
Sehingga produk produk ekspor tersebut akan lebih mudah diterima oleh masyarakat karena harganya relatif lebih murah.
Tujuan Adanya Regulasi Perdagangan Internasional
Kebijakan perdagangan Internasional diberlakukan sebagai salah satu upaya pengendalian dari pemerintah terhadap aktivitas perekonomian tersebut. Berikut beberapa tujuan adanya regulasi, diantaranya:
1. Autarki
Sebagai salah satu upaya untuk mencegah adanya pengaruh dari negara lain, meliputi berbagai bidang seperti militer dan politik.
2. Mencapai Kesejahteraan
Melalui regulasi juga diharapkan bisa memberikan jaminan tercapainya kesejahteraan karena dapat pelaku usaha bisa memperoleh keuntungan secara optimal.
Dalam peraturan tersebut juga akan mewujudkan perkhususan terhadap produksi dan meningkatkan permintaan dari masyarakat suatu negara karena adanya peningkatan konsumsi.
Selain itu, melalui kebijakan dalam perdagangan Internasional juga akan menghilangkan faktor-faktor penghambat seperti larangan, tarif, kuota dan lainnya.
3. Sebagai Proteksi
Melalui regulasi dalam perdagangan Internasional juga menjadi alat untuk memberikan proteksi bagi industri-industri yang sedang tumbuh.
Selain itu juga memberikan payung hukum terhadap produk-produk yang dijual lintas negara. Proteksi yang dimaksud disini mencakup larangan impor, kuota, subsidi dan dumping.
Bagi yang ingin memperluas jangkauan pasar hingga ke manca negara maka pelaku usaha wajib mengetahui regulasi-regulasi dari pemerintah.
Seperti yang sudah disampaikan dalam pembahasan tentang kebijakan perdagangan Internasional di atas bahwa regulasi penting karena bisa menjadi pelindung bagi pelaku usaha.