Sebelum mengetahui pengertian Ex Work, yuk kita ketahui terlebih dahulu pengertian dari Incoterms
Pengertian Incoterms
International Commercial Terms atau yang biasa dikenal dengan Incoterms adalah sekumpulan istilah yang dibuat dengan tujuan untuk menyamakan pengertian antara pihak penjual dan pihak pembeli dalam kegiatan ekspor maupun impor.
Didalam Incoterms dibahas tentang hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh penjual maupun pembeli serta terdapat beberapa hal yang dijelaskan secara terperinci seperti proses pengiriman barang, penanggung biaya yang mungkin akan timbul, serta penanggung jawab resiko atas barang tersebut bila barang mengalami kerusakan atau bahkan hilang ketika di dalam perjalanan.
Istilah-Istilah Dalam Incoterms
1. Ex Work (EXW)
Arti ex work dalam penggunaan incoterm di perdagangan internasional berarti tanggung jawab atas barang tersebut dilimpahkan kepada pihak pembeli, baik dari segi biaya sampai risiko yang mungkin timbul pada saat proses pengiriman.
Selain itu pihak pembeli juga bertanggung jawab mengurus export clearence serta penyerahan barang dilakukan di gudang penjual. Jadi pihak penjual hanya menyiapkan barang yang akan dikirim.
Peralihan tanggung jawab dari eksportir ke importir apabila menggunakan Incoterms EXW yaitu pada saat barang diambil di tempat yang disebutkan, misalnya gudang eksportir, kantor, atau lokasi apapun yang telah disebutkan.
2. Free Carrier (FCA)
Jika menggunakan FCA atau Free Carrier maka pihak penjual atau eksportir bertanggung jawab atas risiko barang yang mungkin akan timbul dan menanggung biaya sampai barang diserahkan ke carrier.
Kemudian pihak pembeli atau importir bertanggung jawab atas risiko yang mungkin akan timbul dan menanggung biaya dari barang sampai di carrier sampai barang tiba di tujuan.
Dalam proses pengiriman barang dapat menggunakan semua moda transportasi pengangkutan yang ada, baik itu darat, laut, maupun udara. Peralihan tanggung jawab dari eksportir ke importir ketika menggunakan Incoterms FCA yaitu pada saat barang diserahkan kepada carrier.
3. Free Alongside Ship (FAS)
Jika menggunakan FAS atau Free Alongside Ship maka pihak penjual atau eksportir bertanggung jawab mengantar barang sampai berada di samping sisi kapal, menanggung biaya dan risiko yang mungkin akan timbul sampai barang berada di samping sisi kapal, serta mengurus export clearence.
Kemudian pihak pembeli atau importir bertanggung jawab menanggung biaya dan risiko atas barang yang mungkin akan timbul dari ketika barang sudah berada di samping sisi kapal sampai barang tiba di tujuan serta mengurus import clearence.
Peralihan tanggung jawab dari eksportir ke importir ketika menggunakan Incoterms FAS yaitu pada saat barang sudah berada di samping sisi kapal. Untuk FAS hanya berlaku jika pengiriman barang menggunakan moda transportasi laut.
4. Free On Board (FOB)
Jika menggunakan FOB atau Free On Board maka pihak penjual atau eksportir bertanggung jawab mengantar barang sampai barang berada di atas kapal yang siap berlayar, menanggung biaya dan risiko atas barang yang mungkin akan timbul sampai barang berada di atas kapal, serta mengurus export clearence.
Kemudian pihak pembeli atau importir bertanggung jawab menanggung biaya dan risiko atas barang yang mungkin akan timbul dari ketika barang sudah berada di atas kapal sampai barang tiba di tujuan, serta mengurus import clearence.
Peralihan tanggung jawab dari eksportir ke importir ketika menggunakan Incoterms FOB yaitu pada saat barang sudah berada di atas kapal dan siap berlayar. Untuk FOB hanya berlaku jika pengiriman barang menggunakan moda transportasi laut.
5. Cost and Freight (CFR)
Jika menggunakan CFR atau Cost and Freight maka pihak penjual atau eksportir bertanggung jawab mengantar barang dan menanggung risiko atas barang yang mungkin akan timbul sampai barang berada di atas kapal dan siap berlayar, menanggung biaya pengiriman sampai barang tiba di pelabuhan tujuan, serta mengurus export clearence.
Kemudian pihak pembeli atau importir bertanggung jawab menanggung risiko atas barang dari ketika barang sudah berada di atas kapal sampai barang tiba di tujuan, menanggung biaya dari pelabuhan pembeli atau importir sampai barang tiba di gudang importir, serta mengurus import clearence.
Peralihan tanggung jawab dari eskportir ke importir ketika menggunakan Incoterms CFR yaitu pada saat barang sudah berada di atas kapal. Untuk CFR hanya berlaku jika pengiriman barang menggunakan moda transportasi laut.
6. Cost, Insurance, and Freight (CIF)
Jika menggunakan CIF atau Cost, Insurance, and Freight maka pihak penjual atau eksportir bertanggung jawab mengirim barang dan menanggung risiko atas barang yang mungkin akan timbul sampai barang berada di atas kapal, menanggung biaya dan asuransi sampai barang tiba di pelabuhan tujuan, serta mengurus export clearence.
Kemudian pihak pembeli atau importir bertanggung jawab menanggung biaya dan risiko dari barang tiba di pelabuhan importir sampai barang tiba di gudang importir, serta mengurus import clearence.
Peralihan tanggung jawab dari eksportir ke importir ketika menggunakan Incoterms CIF yaitu pada saat barang sudah berada di atas kapal. Untuk CIF hanya berlaku jika pengiriman barang menggunakan moda transportasi laut.
7. Carriage Paid To (CPT)
Jika menggunakan CPT atau Carriage Paid To maka pihak penjual atau eksportir bertanggung jawab mengirim barang dan menanggung biaya pengiriman barang tersebut sampai ditempat yang telah disebutkan, serta mengurus export clearence.
Kemudian pihak pembeli atau importir bertanggung jawab dari ketika barang sudah sampai ditempat yang telah disebutkan sampai barang tiba di gudang importir, serta mengurus import clearence.
Peralihan tanggung jawab dari eksportir ke importir ketika menggunakan CPT yaitu pada saat barang diserahkan ke carrier dan untuk CPT bisa digunakan di semua moda transportasi.
8. Carriage Insurance Paid To (CIP)
Jika mengggunakan CPT atau Carriage Insurance Paid To maka pihak penjual atau eksportir bertanggung jawab mengirim barang dan menanggung biaya serta asuransi atas barang tersebut sampai barang tiba di tempat yang telah disebutkan, serta mengurus export clearence.
Kemudian pihak pembeli atau importir bertanggung jawab atas barang tersebut dari ketika barang tiba di tempat yang telah disebutkan sampai barang tiba di gudang importir serta mengurus import clearence.
Peralihan tanggung jawab dari eksportir ke importir jika menggunakan CIP yaitu pada saat barang diserahkan kepada carrier dan incoterms ini bisa digunakan di semua moda transportasi.
9. Delivered At Place (DAP)
Jika menggunakan DAP atau Delivered At Place maka pihak penjual atau eksportir bertanggung jawab mengirim barang dan menanggung risiko atas barang tersebut sampai barang tiba di tempat yang telah disebutkan serta mengurus export clearence.
Kemudian pihak pembeli atau importir bertanggung jawab jika barang sudah tiba dan sudah diterima oleh carrier yang ditunjuk oleh importir untuk mengantar barang tersebut sampai ke gudang importir serta mengurus import clearence.
Peralihan tanggung jawab dari eksportir ke importir jika menggunakan DAP yaitu pada saat barang tiba di tempat yang telah disebutkan di negara importir.
10. Delivered at Place Unloaded (DPU)
Jika menggunakan DPU atau Delivered at Place Unloaded maka pihak penjual atau eksportir bertanggung jawab menanggung biaya dan risiko atas barang tersebut sampai barang tiba di tempat tujuan yang telah disepakati, serta penjual harus menandatangani kontrak .
Kemudian pihak pembeli atau importir bertanggung jawab menanggung biaya dan risiko atas barang tersebut setelah barang tiba di tempat tujuan yang telah disepakati sampai tiba di gudang importir.
Peralihan tanggung jawab dari eksportir ke importir jika menggunakan DPU yaitu pada saat barang telah tiba di tempat tujuan yang telah disepakati.x
11. Delivered Duty Paid (DDP)
Jika menggunakan DDP atau Delivered Duty Paid maka pihak penjual atau eskportir bertanggung jawab mengirim barang dan menanggung risiko atas barang sampai barang tiba di tempat tujuan yang telah disebutkan, serta mengurus export clearence.
Kemudian pihak pembeli atau importir bertanggung jawab menanggung risiko atas barang tersebut jika sudah tiba dan sudah diterima oleh carrier yang ditunjuk oleh importir untuk mengantar barang tersebut sampai di gudang importir.
Peralihan tanggung jawab dari eksportir ke importir jika menggunakan DDP yaitu pada saat barang tiba di tempat yang telah disebutkan di negara importir.