Dalam perdagangan ekspor terdapat beberapa jenis Barang yang dikenakan bea keluar sebagai bagian dari pajak. Pada dasarnya saat proses penjualan ke luar negari, pemerintah tidak akan mengenakan biaya sebagai bagian dari pungutan untuk negara.
Tetapi, berbeda dengan beberapa produk tertentu, mempunyai nilai jual sangat tinggi dan kebutuhan di Indonesia sangat besar, Wajib dikenakan pajak agar kebutuhan didalam negeri sendiri selalu terpenuhi.
Selain itu, tujuan pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor sebagai upaya dari pemerintah melindungi sumber daya alam dalam negeri. Hasil dari pajak tersebut bisa digunakan kembali membangun fasilitas yang dibutuhkan dan diperlukan.
Jadi, keberadaannya tidak akan berkurang tetapi, terus bertambah. Pertambahan inilah akan mencapai fungsi pertama ditetapkannya pungutan. Jumlah produksi besar akan dimanfaatkan dengan baik bagi kebutuhan masyarakat sehingga, menjamin kesejahteraan.
Fungsi Barang yang dikenakan bea keluar ini sebagai antisipasi pemerintah terhadap sebuah komoditi tertentu. Dari kenaikan harga pasar Internasional, sebagai contoh minyak bumi di mana naik turunnya tidak menentu.
Dengan begini stabilitas harga nasional juga akan terjaga. Perubahan tersebut berpengaruh besar terutama kondisi minyak bumi. Di mana seluruh masyarakat menggunakannya sebagai bahan bakar agar proses pengiriman barang tidak akan terganggu.
Bila pemerintah tidak mampu menjaga kestabilan tersebut bisa saja, produk komoditi tertentu dalam negeri nilainya naik tajam. Hal ini memicu terjadinya inflasi, pertumbuhan ekonomi, sampai pergerakan nilai rupiah di mata Dolar Amerika.
Cara untuk Menghitung Bea Keluar
Dalam proses perhitungan sudah ditetapkan oleh pemerintah rumusannya melalui pmk 13 tahun 2017. Hanya saja, peraturan menteri keuangan ini sudah diperbaharui dengan mengeluarkan nomor 164/PMK/.010/2018.
Dengan diterbitkannya aturan baru maka perhitungan untuk Barang yang dikenakan bea keluar menjadi demikian.
Tarif bea keluar x harga dari komoditas ekspor x jumlah komoditi untuk pengiriman x penetapan kurs. Seperti inilah perhitungan untuk Bea keluar sesuai dengan peraturan kementerian keuangan.
Tarif bea keluar itu diwujudkan dalam bentuk presentasi dari harga ekspor sebuah produk atau bentuk advarolum. Sementara, penetapan biaya dari produk komoditi tersebut ditetapkan khusus oleh pemerintah.
Data selanjutnya yang dibutuhkan adalah Harga dari komoditas penjualan ke luar. Pada data ini akan di bagi menjadi tiga bagian yaitu HPE atau disebut sebagai patokan penjualan ke luar. Di mana penetapannya akan ditetapkan secara periodik.
Melalui berbagai macam pembahasan kementerian perdagangan. Selanjutnya, tarif transaksi yang ditetapkan langsung oleh pembeli serta penjualnya. Terakhir adalah perhitungan referensi ditetapkan oleh menteri perdagangan.
Dalam penetapan tersebut penentuannya dilihat dari tarif internasional atau bursa dari pasar domestik. Penetapan data itu ditentukan juga oleh menteri keuangan dan bagian dari Bea dan Cukai.
Penetapan Barang yang dikenakan bea keluar akan ditetapkan secara periodik setiap bulannya melalui keputusan menteri keuangan. Dalam perhitungannya dibutuhkan juga angka kurs Rupiah dam sudah ditetapkan pada saat perhitungan tersebut.
Penetapan Pajak untuk Produk Mineral Logam
Komoditi pertama yang ditetapkan oleh pemerintah adalah mineral logam. dalam permen dari ESDM No. 5 tahun 2017 pengertian dari komoditi ini adalah sebuah produk di mana memiliki unsur utama logam.
Mampu menghantarkan panas atau listrik. Penetapannya ditentukan 0 sampai 7,5%. Hanya saja untuk produk kriteria tertentu dikenakan biaya flat sebesar 10%. Salah satu contohnya adalah Nikel, kadarnya kurang dari 1,7%.
Dengan penetapan nilai ini akan meningkatkan jumlah produksi dari industri domestik. Terutama, dalam melakukan pengolahan pemurnian. Semakin tinggi, maka bea akan dikenakan akan bertambah tinggi.
Produk komoditi selain nikel adalah seng, timah, pasir besi, hingga emas. Dari sekian banyak mineral logamnya, Emas menjadi Barang yang dikenakan bea keluar dengan angka paling tinggi.
Produk Kulit Indonesia yang Dijual Keluar Negeri
Komoditas selanjutnya adalah kulit, sudah banyak berbagai macam produk dijual ke luar. Bahkan, berbagai brand ternama membelinya dari Indonesia. Pada tahun 2018 saja, penjualannya mencapai 83 ribu Dolar.
Pangsa pasarnya mencapai ke beberapa negara seperti Amerika, Jepang, Hongkong, Italia, Belanda, Spanyol, sampai ke Jeddah. Pemanfaatannya terdiri dari berbagai produk seperti, sepatu, alas kaki dan masih banyak lagi.
Jenis kulit yang di ekspor seperti sapi, ular pyton dan buaya. Di mana nilainya bisa mencapai 150 lembar dalam satu tahun. Angkanya yang diyakini akan bertambah, mengingat kualitasnya digemari oleh semua orang.
Kayu, Barang yang dikenakan bea keluar
Mayoritas wilayah di Indonesia adalah hutan, bahkan sampai saat ini jumlahnya masih cukup banyak. Tidak heran, bila para pengusaha mencoba mengambil peluang ini agar menghasilkan keuntungan.
Hasil penanaman berbagai jenis tumbuhan ini terus dikembangkan terutama ke Jepang. RI bersaing ketat dengan China. Sementara, di seluruh dunia menurut data tahun 2018, negara ini masuk dalam 8 besar.
Nilainya mencapai 4 juta Dolar lebih. Olahannya cukup lengkap seperti, serpihan, veneer, hingga kayu bentukan. Ketebalannya juga sudah disesuaikan kebutuhan pasar, dulu 8 sampai 12 mm. Saat ini, dengan perkembangan teknologi mampu ditekan 2 sampai 3 mm.
Minyak Kelapa Sawit Serta Produk Turunannya
Menurut data trademap, Minyak kelapa sawit Indonesia mampu menduduki peringkat pertama di dunia. Nilainya mencapai 3 juta Dolar lebih. Tidak heran bila Barang yang dikenakan bea keluar ini jadi komoditas ekspor utama.
Pada periode Maret penentuan tarif bea keluar Cpo dan turunannya 2020 mencapai 783 Dolar per ton. Dalam penentuannya dipengaruhi oleh Cost insurnace freight crude palm oil dari bursa malaysia serta rotterdam.
Pembaharuan data terakhir, menunjukkan peningkatan. Walaupun, pandemi komoditi ini mampu naik. pencapaiannya mencapai 10% pada bulan september angkanya menyentuh $1,87 milyar.
Varian ini dipergunakan sebagai produk baru seperti kosmetik serta peralatan kebersihan lain. Negara yang dituju seperti Asia, Amerika, serta Afrika. Sampai saat ini budidaya kelapa sawit sedang dikembangkan lebih jauh.
Salah satu kunci peningkatan ini adalah pemanfaatan lahan dari Sumatra serta Kalimantan. Di mana lahan tersebut sudah di bangun sejak masa kolonial Belanda.
Kopi Sebagai Barang yang dikenakan bea keluar
Komoditi terakhir, menjadi unggulan Indonesia adalah Kako atau Kopi . Menurut data tahun 2018 terjadi peningkatan pendapatan menjadi $72 ribu lebih, di mana tahun sebelumnya hanya $50 ribu.
Tahun 2020 ini, perang dagang yang terjadi tidak menutup peluang Indonesia mengembangkan komoditi ini. Dari segi rasa, produk dalam negeri ini tidak kalah dengan Brazil, kolombia, serta Vietnam.
Dalam perkembangannya, Ri mampu menjual hampir ke 12 negara seperti, Turki, Selandia Baru, Belanda, Myanmar, paling banyak ke negeri Tiongkok. Di mana peluang yang diberikan sangat besar.
Dengan banyaknya komoditi ini, membuat cadangan devisa Ri naik cukup tajam. Dalam melakukan penjualannya ke luar negeri, produk paling banyak adalah jenis Robusta, Berikut ilustrasi penentuan bea keluar sebuah komoditas.
Sebuah produk kopi dengan tujuan Belanda jumlahnya 30 Ton. Di mana harga komoditas $3 ribu maka nilainya menjadi $9 ribu sementara kurs rupiah ditetapkan Rp10 ribu. Tarif bea keluar sebesar 5%. Penetapan harga ekspor per ton adalah $2085.
Maka, Bea ekspor harus dibayar adalah HE x jumlah produk (2085 x 30 = 62550) kemudian, ditetapkan dalam rupiah menjadi lalu di kali 5%. Jadi, perhitungannya 62550 x 10000 x 5% = Rp31.275.000,00
Dengan angka itu, pemerintah dapat memastikan berbagai kebutuhan dalam negeri termasuk menjaga Barang yang dikenakan bea keluar tetap terjaga sumber dayanya. Sehingga, pemanfaatannya dapat berkelanjutan.