Penghambat Perdagangan Internasional

Penghambat Perdagangan Internasional

Jika Anda seorang pengusaha yang tertarik untuk memperluas pasar ke mancanegara, maka wajib mengenali apa saja penghambat perdagangan Internasional beserta upaya mengatasinya. Seperti yang kita lihat bahwa saat ini aktivitas jual beli antar negara merupakan suatu hal yang lumrah bagi bisnis menengah ke atas.

Di era perekonomian pasar bebas seperti sekarang, perdagangan secara Internasional menjadi sarana penting bagi negara dalam upaya pemenuhan kebutuhan dalam negeri yang tidak bisa diproduksi sendiri. Karena dalam kegiatan perdagangan Internasional tersebut meliputi aktivitas menjual dan membeli antar negara yang bertujuan untuk saling menguntungkan.

Namun, kegiatan jual beli dalam perdagangan Internasional itu bukan hanya dilakukan dalam lingkup kenegaraan saja. Karena sekarang sudah banyak pelaku usaha tanah air sudah banyak yang memperluas market hingga ke negara lain dengan melakukan ekspor barang.

Mereka bukan hanya dari kalangan pengusaha kelas besar, ada juga pengusaha skala rumahan yang sudah merasakan manfaat ekspor barang.

Sementara, dalam perdagangan secara Internasional tersebut tidak selalu berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Ada beberapa penghambat perdagangan Internasional yang wajib diketahui sehingga bagi pengusaha pemula bisa melakukan antisipasi dan upaya-upaya mengatasinya. Mari simak lebih detail pembahasan tersebut dalam artikel ini.

Regulasi dan Kebijakan Perdagangan Internasional

Regulasi dan Kebijakan Perdagangan Internasional
gambar: pixabay

Setiap negara yang memperbolehkan penduduknya untuk melakukan aktivitas jual beli Internasional tentu sudah menyediakan regulasi dan kebijakan.

Secara umum, adanya regulasi dan kebijakan tersebut bertujuan untuk menjamin keamanan serta sebagai upaya pengawasan dari pemerintah.

Namun seringkali peraturan terkait ekspor menjadi salah satu faktor utama penghambat perdagangan internasional. Hal itu berkaitan dengan adanya pembatasan jumlah ekspor, jenis produk, pajak hingga birokrasi-birokrasi yang memakan waktu tidak sebentar.

Salah satu solusi untuk mencegah ruwetnya mengurus birokrasi di dalam negeri maupun negara tempat tujuan ekspor, maka pengusaha harus memahami secara detail terlebih dahulu detail pengurusannya.

Mencari tahu bagaimana ketentuan penjualan antar negara akan membantu Anda lebih mudah dalam mengurus masalah ini.

Dari pihak pemerintah Indonesia sendiri sebenarnya sudah membuat regulasi sebijak mungkin guna melindungi para pelaku usaha lokal. Sayangnya, hingga saat ini regulasi tersebut masih dinilai kurang memuaskan bagi pengusaha ekspor, dibandingkan impor barang dari luar negeri.

Hambatan Terkait Perbedaan Mata Uang (Kurs)

Hambatan Terkait Perbedaan Mata Uang
gambar: pixabay

Setiap negara memiliki jenis mata uang yang berbeda, dan hal ini menjadi salah satu faktor penghambat perdagangan Internasional karena berkaitan dengan kurs (nilai tukar). Sederhananya, kurs yang bisa berubah-ubah setiap saat tersebut akan membuat pihak eksportir kesulitan menentukan harga jual.

Masalah ini tidak hanya menyulitkan pihak eksportir saja, melainkan juga importir. Sebab jika nilai tukar mata uang dari negara yang mengekspor lebih tinggi akan merugikan bagi pihak pengimpor.

Disinilah perlu adanya penetapan mengenai standar mata uang Internasional dalam perdagangan.

Dalam aktivitas jual beli skala Internasional seperti ini, biasanya mata uang negara pengekspor yang akan digunakan sebagai alat pembayaran. Masalahnya, ketika mata uang negara pengekspor cenderung tinggi, importir akan berpikir dua kali untuk melakukan pembelian.

Adanya Pengaruh dari Organisasi Ekonomi

Dalam dunia perdagangan Internasional kita mengenai istilah organisasi ekonomi yang bertujuan untuk melindungi kepentingan negara-negara anggotanya. Misalnya organisasi MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa) dan ASEAN (Association of Southeast Asian Nations).

Organisasi-organisasi tersebut akan membuat kebijakan yang cenderung lebih mengutamakan dan menguntungkan anggotanya. Sehingga bagi negara yang tidak masuk dalam daftar anggota organisasi tersebut mungkin akan mengalami hambatan, misalnya dalam hal birokrasi.

Menjadi bagian dari organisasi ekonomi Internasional memang memberikan keuntungan sendiri bagi negara-negara yang tergabung. Karena mereka akan memperoleh kebijakan yang bisa melancarkan bisnis, seperti tarif ekspor impor lebih murah.

Untuk saat ini, Indonesia sudah tergabung di beberapa organisasi ekonomi regional maupun global seperti SAARC, MEE, AFTA, NAFTA, CAFTA, APEC, GATT, WTO, dan OPEC.

Sehingga pelaku usaha di Indonesia akab lebih mudah untuk melakukan aktivitas jual beli dalam skala global.

Lalu mengapa poin ini juga termasuk penghambat perdagangan internasional? Karena secara tidak langsung kegiatan ekspor impor menjadi lebih terbatas.

Hal ini merugikan bagi pelaku usaha yang negara tujuan pemasarannya tidak tergabung di organisasi ekonomi tersebut.

Peraturan Anti Dumping yang Menaikkan Tarif Bea Masuk

Peraturan Anti Dumping yang Menaikkan Tarif Bea Masuk
gambar: pixabay

Politik anti dumping sangat dikenal sebagai penghambat perdagangan Internasional yang harus diketahui oleh pelaku usaha sebelum merambah pasar internasional. Tujuannya sebenarnya untuk melindungi produk-produk lokal dari barang impor yang dijual dengan harga jauh lebih murah.

Seperti yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia, dimana mereka membuat kebijakan tarif bea produk impor yang tinggi. Sehingga ketika produk tersebut dijual kembali maka harganya tidak lebih murah dari produk lokal.

Namun dengan adanya peraturan anti dumping seperti ini juga menjadi penghambat perdagangan Internasional bagi eksportir. Karena artinya, mereka juga akan dikenakan tarif bea masuk cukup tinggi dari negara lain untuk alasan yang sama.

Bahkan, politik anti dumping dianggap sebagai masalah besar karena menjadi wadah praktik pencurangan yang akan berpengaruh terhadap arus perdagangan internasional.

Aturan ini mungkin tidak akan merugikan bagi pengusaha-pengusaha lokal, tapi cukup merugikan bagi pelaku usaha dengan pasar Internasional.

Masalahnya, eskportir tidak bisa menjual produk dengan harga murah agar lebih mudah bersaing dengan produk-produk lokal negara tujuan eskpor. Mau tidak mau mereka juga harus menaikkan harga jual untuk membayar ketentuan anti dumping ini.

Apalagi peraturan mengenai anti dumping sendiri juga belum diterapkan sebagaimana mestinya. Bisa dilihat dari produk-produk impor asal China yang memiliki harga jual lebih murah daripada produk asli tanah air.

Siapa yang tahu, praktik regulasi yang mengatasnamakan anti dumping bisa saja ditunggangi oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Seperti munculnya mafia-mafia eksportir yang menawarkan bebas bea masuk dari negara tujuan.

Embargo Mengenai Larangan Perdagangan Antar Negara

Kebijakan embargo juga bisa menjadi penghambat perdagangan Internasional karena sering dijadikan alat yang digunakan untuk diplomasi negara. Embargo sendiri merupakan suatu peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara untuk melarang kegiatan ekspor impor ke negara tertentu.

Misalnya seperti yang dilakukan oleh pemerintah Amerika Serikat terhadap Iran. AS membuat aturan untuk melarang ekspor produk apapun dari Iran yang bertujuan untuk mendiplomasi Iran agar mau berkomitmen dalam pengendalian senjata nuklir.

Dengan adanya kebijakan embargo tersebut kita bisa melihat adanya pengaruh besar terhadap pelaku usaha Internasional. Masalah seperti ini bahkan bisa terjadi sewaktu-waktu akibat konflik antar dua negara atau lebih , seperti konflik Indonesia dan Iran.

Ada beberapa komiditi Indonesia yang dieskpor ke Iran dengan hasil penjualan sangat besar seperti biskuit, sabun, kopi, kertas, palm oil hingga pewangi ruangan.

Pada Desember yang lalu, pemerintah Indonesia tengah mencoba mengatasi masalah perdagangan dengan Iran tersebut.

Memahami tentang hambatan-hambatan dalam dunia pasar internasional sangat penting bagi pengusaha.

Sehingga kedepannya bisa mengupayakan dan melakukan antisipasi terhadap faktor-faktor penghambat perdagangan Internasional tersebut untuk meminimalisir tingkat kerugian hingga resiko bangkrut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

FAST RESPONSE

If you have any questions about our services, we would love to hear from you. Please Call Us Today.

CONTACT US

18 Office Park 10th A Floor TB Simatupang Street No. 18, Pasar Minggu, Jakarta Selatan

+62-8128-8361-396